Antisipasi Penyalahgunaan, KPU Kota Pasuruan Musnahkan 1.425 Surat Suara

18976

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan musnahkan 1.425 surat suara sisa dan surat suara rusak, untuk Pilgub Jatim. Pemusnahan dilakukan, mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat suara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman depan kantor KPU Kota Pasuruan, Selasa (26/6/2018).

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menjelaskan, total ada 1.425 lembar surat suara yang dimusnahkan sore tadi. Diungkapkan kemudian, dari jumlah tersebut sebanyak 105 lembar merupakan sisa atau surat suara berlebih. Sedangkan sebanyak 1.320 lembar, disebutnya sebagai surat suara rusak atau tidak bisa digunakan untuk pemilihan.

Ditegaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi, kemungkinan adanya penyalahgunaan surat suara.

“Selain itu, meminimalisir potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur, yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 besok,” tandasnya

Baca Juga :   Tarian Bali Ganjur Tandai Pencanangan Kampung Susu Kalipucang

Pesmunahan surat suara disaksikan langsung oleh Panwaslu Kota Pasuruan, Kejaksaan Negeri, serta jajaran Kepolisian Resort Pasuruan Kota. Pemusnahan surat suara yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut, sekaligus menjadi penanda kesiapan pelaksanaan Pilgub Jatim di wilayah Kota Pasuruan.

Sekedar diketahui, kedua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Soekarno akan memperebutkan 139.509 suara pemilih di Kota Pasuruan. Sedangkan bila dirujuk wilayah Kabupaten Pasuruan, keduanya berebut suara pemilih sebanyak 1.151.502, sesuai DPT yang ditetapkan KPU sebelumnya. (ono/ono)