Warga Pesona Candi Belum Dapatkan Undangan Mencoblos, KPU Kota Pasuruan: Buktikan Dulu

6565

Pasuruan (wartabromo.com) – H-1 menjelang Pilgub Jatim sejumlah warga di Kota Pasuruan belum mendapatkan undangan untuk mencoblos. KPU Kota Pasuruan langsung merespon dengan meminta untuk dibuktikan terlebih dahulu.

Diketahui, sejumlah warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan belum mendapat undangan untuk menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya adalah Hendra, warga Pesona Candi mengaku, hingga H-1 belum mendapatkan formulir C-6 untuk memberikan suara pada Pilgub Jatim besok.

“Belum, saya belum dapat sampai sekarang,” kata Hendra, warga Blok AC no 23, Selasa (26/6/2018).

Anehnya, putrinya bernama Melinda malah mendapat undangan untuk melakukan pencoblosan. Padahal, putrinya belum memiliki E-KTP.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data, A Sofyan Sauri, mengatakan akan melakukan perbaikan, bila terjadi kekurangan dalam mempersiapkan proses pemilihan, terutama terkait belum diserahkannya formulir C-6 ke calon pemilih.

Baca Juga :   Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono

Ditekankan kemudian, kalau memang terbukti terjadi pelanggaran di lapangan, pihaknya tidak akan segan langsung melakukan tindakan tegas.

“Kalau ada bukti KK atau NIK yang bisa kita cek di sistem dan kalau toh memang terbukti yang bersangkutan benar-benar belum cukup umur, pasti akan kita tarik C-6 nya,” imbuh Sofyan.

Perlu diketahui, selain Hendra hal yang sama juga dialami warga Perumahan ini, diantaranya Harjo, ada juga Vina, serta Salamah, yang mengakui, sama-sama belum menerima surat formulir C-6.

Mereka pun kemudian mengatakan kekhawatiran tak dapat gunakan hak politiknya, karena dengan tidak adanya lembaran sebagai bukti sekaligus untuk mempermudah saat memilih calon gubernur. (wil/ono)