Pilkada Serentak 2018, 116 Napi Lapas Kelas IIB Probolinggo Gunakan Hak Pilih

838

Probolinggo (wartabromo.com) – Sebanyak 116 narapidana (napi) menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018. Kendati termasuk kategori TPS Khusus, proses penyaluran hak pilih di TPS 36 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ini, dilakukan sama seperti TPS lain.

Berdasarkan informasi dari pihak Lapas, dari 116 narapidana yang menggunakan hak pilihnya, sebanyak 53 napi termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk daftar pemilih tetap baru (DPTB) totalnya mencapai 60 napi.

“Sampai sejauh ini, kami menerima 3 formilir A5 milik napi, yang diantar oleh keluarganya. Otomatis, 3 napi tersebut berhak menyalurkan suaranya. Sehingga total ada 116 suara dari TPS ini,” Kata Kaur Umum Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Sugiono, Rabu (27/6/2018).

Baca Juga :   Komisi III DPRD Dukung Bupati Laporkan Pencemar Sungai Wangi

Proses penggunaan hak pilih pun, berlangsung teratur dan tertib. Satu persatu, para napi menggunakan hak pilihnya. Berbeda dengan TPS pada umumnya, untuk TPS 36, tutup lebih awal, yakni pukul 12.00. Selanjutnya, dilakukan penghitungan suara. Lalu kemudian diserahkan ke KPU Kota Probolinggo.

Sebagai informasi, untuk Kota Probolinggo dalam Pilkada Serentak kali ini, memilih dua pemimpin sekaligus. Yakni Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur dan Walikota – Wakil Walikota Probolinggo. (lai/saw)