MMC Desak KPU Gunakan C1 Plano Saat Rekap Suara

16425

Probolinggo (wartabromo.com) – Tim pemenangan paslon Abdul Malik Haramain – Mohammad Muzayyan (MMC) mendesak KPU Kabupaten Probolinggo untuk menggunakan form C1 plano saat rekapitulasi suara Pilbup Probolinggo. Sebab, temuan salinan form C1 KWK, dinilai cacat hukum.

Dengan membawa sejumlah berkas, tim MMC mendatangi kantor KPU Probolinggo, Kamis (28/62018) sore. Mereka melaporkan adanya temuan salinan form C1 KWK yang diterima saksi-saksinya di tiap TPS. Menurutnya, dari formulir itu, banyak terdapat kejanggalan, seperti tidak diisi secara lengkap dan juga diberikan fotocopy bukan form aslinya. Selain itu juga ada form salinan C1 KWK yang tidak diisi utuh.

Menurut Ketua Divisi Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara MMC, Mustofa, kondisi itu bisa menimbulkan dugaan kecurangan dalam penghitungan suara. Padahal sesuai aturan, saksi wajib mendapatkan salinan form C1 KWK, bukan foto copy salinan C1 KWK. Tapi nyatanya banyak salinan C1 KWK ini tidak sesuai dengan form C1 plano yang ada di tiap TPS.

Baca Juga :   Harapan Bupati Tantri di Tahun 2016

Temuan itu, menurutnya hampir terjadi di 1.700 TPS. Sehingga MMC sulit merekap hasil coblosan, karena formnya kosong dan jumlah angka-angkanya tidak sesuai. “Kami minta KPU mengguna C1 Plano saat melakukan penghitungan. Karena kami anggap C1 KWK sudah ilegal. Sehingga jika itu tetap dilakukan maka perhitungan itu cacat hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan hal ini, bukan kesalahan dari saksi MMC. Pasalnya sejak awal hingga penghitungan suara tidak ada masalah. Namun saat selesai penghitungan terjadi masalah. Disebutkan, saksi MMC hanya menerima salinan form C1 KWK yang cacat hukum.

“Kami tidak meminta pemungutan ulang, namun rekap dilakukan sesuai dengan form C1 Plano. Sehingga hasil suara sesuai dengan aslinya. Jika KPU masih tetap bersikukuh, nantinya MMC akan menolak hasil rekap di masing-masing kecamatan,” tandas Mustofa.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Terima K3 dan Zero Accident Award 2014

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi, masalah itu seharusnya sudah bisa diselesaikan di tinggat TPS, tidak perlu dibawa ke KPU. Meski begitu pihaknya menerima masukan dan hasil temuan salinan form C1 KWK dari MMC. KPU juga akan mengklarifikasi dengan KPPS yang diduga bermasalah tersebut.

“Dalam rekap di tiap PPK besok, kami akan menyampaikan itu. Apakah ada permasalahan dan tidak mengajukan keberatan. Namun, tidak bisa diklaim ini kesalahan dari KPPS, pasalnya di sana ada panwas dan saksi-saksi. Kami juga minta MMC untuk melakukan evaluasi kepada saksi apakah hadir di TPS atau tidak,” kata Zubaidi. (cho/saw)