Panwaslu : Ada Potensi Kesalahan Prosedur Pilbup Probolinggo

15897


Probolinggo (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Probolinggo menyebut ada potensi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Pilbup Probolinggo. Potensi itu muncul seiring laporan tim paslon MMC terkait adanya salinan form c1 KWK yang cacat hukum.

Anggota Panwaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, pihaknya sudah menerima laporan keberatan salinan form c1 KWK yang diterima saksi MMC. Dimana paslon MMC menduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017.

“Kami tengah mendata berkas yang diberikan dan mengkrafikasi laporan tersebut ke KPU,” ujarnya, Minggu (1/7/2018).

Qorib menyebut pihaknya fokus dalam pengawasan rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Jika memang ada kecurangan, saksi masing-masing calon untuk menuangkan keberatannya di form aduan. Ia juga mengatakan belum bisa menentukan apakah laporan itu, bisa mengakibatkan pemilihan ulang.

Baca Juga :   Roda As Patah, Truk Pasir Terguling di Jalur Pantura

“Laporan ini merupakan potensi kesalahan prosedur dan bukan sebuah pelanggaran pidana. Sehingga tidak bisa masuk penanganan gakummdu. Nantinya bisa ditentukan langkah selanjutnya apakah pemilihan ulang atau penetapan pemenang,” kata pria yang mengawali Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaiaan Sengeketa Panwaslu ini.

Sementara itu, tim Pemenangan MMC menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Probolinggo. Dimana saksi MMC menyatakan keberatan dengan tidak menandatangani dokumen Form DA KWK.

“Hampir semua saksi MMC di 24 kecamatan tidak menandatangani dokumen tersebut,” tutur Abdul Wahab, Ketua tim Pemenangan MMC.

Sebab Tim MMC menemukan adanya C1 KWK cacat hukum. Antara lain, adanya ketidaksamaan antara C1 Plano dan C1 KWK, penulisan yang terdapat banyak coretan tanpa paraf, dan penulisan yang menggunakan pensil. Ada juga angka-angka yang bertype X, kolom DPT yang tidak diisi, tidak berstempel, dan lainnya.

Baca Juga :   75 Calhaj Luar Daerah Berangkat Dari Kota Pasuruan

“Karena itu pada saat pleno di PPK kami meminta agar Pleno Rekapitulasi itu menggunakan C1 Plano bukan C1 KWK yang kami anggap cacat hukum tersebut. Semua keluhan kami tersebut sudah disampaikan pada saat pleno PPK dan PPK tidak mengindahkan permintaan kami. Panwascam juga tidak merekomendasikan permintaan kami,” kata Wahab. (cho/saw)