MMC Tolak Tandatangani Hasil Rekap Pilbup Probolinggo

17347

Probolinggo (wartabromo.com) – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Calon Bupati Probolinggo, menyatakan paslon HATI unggul dari paslon MMC. Merasa didzolimi, tim paslon MMC menolak hasil rekap yang dilakukan pada Rabu (4/72018) itu.

Dalam Rekapitulasi perolehan suara yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi, diketahui ada 628.896 warga yang menggunakan hak suaranya di 1700 TPS. Sebanyak 599.810 suara dinyatakan sah, sementara suara yang tidak sah sebanyak 29.086 lembar.

Dari total suara sah, Paslon Puput Tantriana Sari – HA Timbul Prihanjoko (HATI) memperoleh 345.473 suara (54,93%). Sementara paslon Abdul Malik Haramain – Mohamad Muzayyan (MMC) hanya mengantongi 254.337 suara (40,44%). Angka itu terpaut cukup jauh, yakni 91.136 (14, 49%).

Baca Juga :   Banyak Pengendara Sodori Polisi Surat Gadai STNK Saat Dirazia

Namun, hasil itu ditolak oleh kubu MMC dengan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Sebab, data pemilih penggunaan surat suara tidak di plenokan hari ini. Selain itu, tim MMC menemukan berbagai persoalan yang terjad di PPS dan tidak pernah ditindaklanjuti oleh PPK. Persoalan itu, menurut mereka terjadi di 20 kecamatan dan tidak dibacakan dalam pleno kali ini.

“Kami menolak menandatangani karena kami menganggap semua berkas yang diplenokan hari ini ilegal. Kami tetap hadir dan tidak memilih walkout, karena kami ingin memastikan bahwa tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dan hak kami dipenuhi. Karena ini kami anggap ilegal, maka akan kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mustofa, Ketua Divisi Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara MMC.

Baca Juga :   Polisi Minta Warga Tak Mudah Sebut Orang Gabung Gafatar

KPU sendiri tidak ambil pusing dengan aksi tim MMC. KPU juga memastikan memberi ruang bagi pasangan calon yang tidak setuju dengan hasil rekap, dengan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada. Jika nanti akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), batas minimal mengajukan keberatan yaitu 0,5%, sedangkan di Kabupaten Probolinggo selisihnya mencapai 14 persen.

“Silahkan jika ada keberatan untuk menempuh jalur yang telah ditentukan. Hasil pleno hari ini juga sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam PKPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Mohamad Zubaidi.

Apalagi selama ini, hanya ada laporan terkait kesalahan administrasi seperti form c1 kwk. Dimana menurut tim MMC, tidak sesuai dan ada sebagian hasil peroleh suara yang di stipo cair. Begitu juga dengan form salinan c1-kwk yang foto copy. Dimana hal itu tidak masuk dalam rekap, sehingga tidak mempengaruhi rekap.

Baca Juga :   Cermati Kemungkinan Sungai Rejoso Meluap, BPBD Himbau Warga Waspada

“Panwaslu juga tidak mengeluarkan rekomendasi terkait laporan tersebut. Selain itu, dari 1.700 TPS di Kabupaten Probolinggo nihil keberatan. Sebab yang diadu adalah rekapitulasi hasil, bukan form c1-kwk. Apalagi dari tingkat TPS hingga PPK tidak ada angka yang berubah,” tandas Zubaidi. (cho/saw)

Simak Videonya disini.