Panwaslu Kabupaten Pasuruan Fokus Awasi Pendaftaran Caleg Pemilu 2019

911

Pasuruan (wartabromo.com) – Proses pendaftaran calon pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 Kabupaten Pasuruan dibuka pada 4 juli hingga 17 juli 2018. Pengawasan akan lebih fokus dilakukan, agar proses pencalonan berlangsung sesuai ketentuan.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Pasuruan Divisi Hukum Pelanggaran Penindakan (HPP), Muhammad Nasrup menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya terus melakukan kordinasi dan konsolidasi pengawas jajarannya. Hal itu dilakukan untuk memperkuat tugas pengawasan pada tahap pencalonan kali ini.

Ditegaskan, pada proses pencalonan anggota legislatif Kabupaten Pasuruan yang tengah berlangsung kali ini, pengawasan dilakukan dengan lebih cermat. Pengawasan dalam porsi berlebih itu, agar syarat dan ketentuan dalam pencalonan dapat berlangsung.

“Sedang mengawasi proses pencalonan DPRD Kabupaten Pasuruan, baik syarat calon dan syarat pencalonan,” ujar Nasrup.

Baca Juga :   Pemusnahan Miras di Kota Probolinggo Kena Sentil MUI, Kenapa?

Pengawasan proses Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilakukan sejak hari pertama dibukanya pendaftaran hingga hari terakhir di KPU Kabupaten Pasuruan.

“Kita awaskan di KPU, kita jadwal mulai tanggal 4/7 sampai 17/7/2018,”

Hingga saat ini, pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masih berproses. Dan Panwaslu belum menemukan adabya dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan ini.

“Sampai hari ini masih belum (ada pelanggaran), saya sudah melakukan pengawasan, tapi hingga saat ini belum ada calon yang mendaftarkan,” ungkapnya.

Total sebanyak 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang akan diperebutkan.  Untuk kuota kursi itu, Bacaleg bakal berlomba-lomba mengambil suara hati masyarakat pada Pemilu 2019 mendatang. (wil/ono)