Maling Ranmor Boto Ternyata DPO Polisi

1321


Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pelaku maling motor yang ditangkap massa di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, ternyata adalah resedivis. Salah satunya bahkan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo.

Dua pelaku itu diketahui bernama Muhamad Holil (20) dan Faris (19), warga Desa Grobokan, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang.

“Yang besar itu (Holil, red) resedivis. Kasusnya di Situbondo, di masuk daftar. Kalau yang satunya sepertinya pemain baru,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Kamis (12/7/2018).

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Probolinggo. Sebab, diperkirakan mereka tidak hanya beraksi berdua saja.

“Masih kita selidiki, sebab diketahui salah pelaku merupakan pemain lintas daerah,” kata mantan Kasatlatas Polres Pasuruan Kota ini.

Baca Juga :   Nasdem Bimbang Pilih Gus Ipul atau Khofifah

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pelaku masuk ke dalam rumah Miat alias P. Novita (42), warga Dusun Krajan. Sementara sepeda motor honda CBR 150 warna merah diparkir di depan rumah korban. Mereka kemudian pelaku mengambil sepeda motor yamaha jupiter warna hitam putih nopol N-2115 -NG, yang terparkir didalam rumah. Caranya dengan merusak kunci motor dengan mengunakan kunci T.

Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh Ariska dan Misati, yang merupakan istri dan mertua korban. Ariska kemudian berteriak, sehingga warga berdatangan dan mengepung pelaku. Penangkapan itu mengundang warga lain berdatangan, sehingga massa berusaha menghakimi pelaku.

Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Setidaknya proses evakuasi itu, membutuhkan waktu sekitar 5 jam dan melibatkan 2 SSK pasukan Sabhara. (lai/saw)