Ini Terobosan Panwaslu Kabupaten Pasuruan Saat Pilkada Serentak 2018

758

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan memiliki terobosan baru dalam  tugas pengawasan di proses Pilkada serentak 2018. Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibekali panduan tertulis di ID Card.

Kartu pengenal atau ID Card yang diberikan Panwaslu Kabupaten Pasuruan bukan hanya sekedar berisikan foto dan tanda pengenal, melainkan panduan pengawasan yang tertulis dibelakang ID Card. Panduan berisi poin-poin tugas dan wewenang PTPS.

Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan agar anggota PTPS dalam menjalankan tugasnya menjadi lebih efektif dan cermat.

“Panwaslu lapangan saya beri keplek itu. Ketika ada trouble di lapangan, tahu ini yang diperbolehkan, ini yang tidak,” ujar Nasrup Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Usai Dilantik Pakde Karwo, Setiyono Janji Evaluasi Birokrasi

Nasrup menambahkan, terobosan yang dibuatnya membuat anggota PTPS yang tersebar di ribuan TPS di Kabupaten Pasuruan menjadi lebih praktis ketika mengamati proses pemilihan suara berlangsung.

“Jadi lebih simple. Untuk memastikan kinerjanya agar tidak berlebihan, tinggal lihat saja,” tambahnya.

Munculnya ide yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Pasuruan ini, selain untuk membuat anggota PTPS lebih teliti dalam bekerja, juga membuat mereka tetap fokus dalam menjalankan tugas.

“Itu yang kemarin kita jadikan terobosan untuk melakukan pengawasan. Walaupun PTPS dibentuk 23 hari sebelum pelaksanaan, tapi upaya yang kami lakukan agar segera paham disamping ada Bimtek tingkat Panwascam,” pungkasnya.

Diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Pasuruan pada Pilkada Serentak 2018 sebanyak 2.380 tempat. Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.151.502. (wil/**)