Sebelas Hari Nihil Bacaleg Mendaftar

871

Probolinggo (wartabromo.com) – Proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 di KPU setempat masih nihil pendaftar. Padahal hari ini, Sabtu (14/7/2018) sudah memasuki hari ke-11 sejak pendaftaran dibuka pada 4 Juli lalu.

Nihilnya pendaftar Bacaleg dari partai politik (parpol) diakui oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri. Ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima berkas pendaftaran caleg dari parpol manapun. “Belum, kami tidak tahu alasannya. Padahal jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan,” ujarnya.

Hudri menduga, para banyak parpol yang melengkapi semua persyaratan caleg yang akan maju dari partainya. Salah satunya mengenai surat keterangan sehat jasmani dan rohani di beberapa rumah sakit. Banyak diantara Bacaleg yang mengurusnya secara bersamaan.
Selain itu, Hudri juga menyayangkan ada parpol yang belum mengirimkan Liaison Officer (LO) ke KPU. Padahal LO ini berperan penting dalam proses pendaftaran Bacaleg.

Baca Juga :   Bolos Sekolah, Pelajar Diamankan Satpol PP

“Tentu kami menyayangkan hal ini. Sebab dari beberapa parpol peserta pemilu masih ada parpol yang belum mengirimkan LO-nya kepada pihak KPU,” ungkapnya.

Pendaftaran calon legislatif yang menduduki kursi dewan Kota Probolinggo untuk 5 tahun mendatang dibuka sejak 4 Juli lalu. Pendaftaran ini akan ditutup pada Selasa, 17Juli, pada pukul 16.00 WIB. Lewat dari jam tersebut, KPU akan menolak segala bentuk upaya pendaftaran yang dilakukan oleh Bacaleg maupun parpol.

“Jika ada parpol yang mendaftar melebih waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU maka secara otomatis berkas yang dia ajukan tidak bisa diterima oleh kami. Diharapkan parpol peserta pileg segara mengajukan berkas pendaftaran calegnya di hari masa pendaftraan yang sudah ditetapkan,” pintanya.

Baca Juga :   Manajemen Diskotik Haven Bantah Penyanyinya Pakai Seragam SD

Pria berkacamata ini juga menegaskan, setelah tahapan pendaftaran di tutup maka, pihak KPU akan melakukan pengecekan administrasi caleg yang diajukan parpol.

“Jadi berkas yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai dengan aturan pemilu maka pihak parpol bisa melakukan di masa perbaikan” tegas Hudri. (fng/saw)