Baru Partai Hanura Yang Mendaftarkan Bacaleg di KPU Kota Pasuruan

1409

Pasuruan (wartabromo.com) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi partai yang pertama kali mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Partai Hanura mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan pukul 10.00 WIB, Minggu (15/7/2018).

Partai Hanura resmi mendaftarkan sebanyak 29 Bacaleg untuk Pileg 2019 mendatang. Berkas dokumen kelengkapan diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Farid Misbach, dan diterima langsung Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fathoni.

“Berkas dari pengajuan itu Dokumen dari parpol, kedua dokumen terkait dengan bakal calon, ketiga dokumen terkait bacaleg seperti ktp, skck dll,” ujar Fuad.

Sebanyak 29 bacaleg yang didaftarkan akan bertarung di empat daerah pemilihan (Dapil) di Kota Pasuruan. Dengan rincian, Dapil Panggungrejo 10 kursi, Bugul 3 Kursi, Gadingrejo 7 kursi dan Purworejo 9 kursi.

Baca Juga :   Bocah SMP di Pandaan Tabrakan, Orang Tua Diminta Lebih Mawas

Setelah dokumen partai terkumpul, KPU akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Baru setelah itu akan diumumkan kepada masing-masing partai politik (Parpol).

“Tanggal 19 penyampaian verifikasi kepada masing-masing parpol,” terangnya.

Seluruh partai politik yang telah menerima berkas verfikasi diberi tenggat waktu untuk melakukan proses perbaikan selama sepuluh hari.

“Tanggal 19 sampai 29 proses perbaikan,” imbuhnya.

Hingga hari ini, baru Partai Hanura yang mendaftarkan Bacaleg untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Pasuruan lima tahun mendatang pada Pileg 2019.

Proses pendaftaran Bacaleg sendiri akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB. (wil/may)