Gelapkan 2 Mobil, Warga Probolinggo Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo

2077

Situbondo (wartabromo.com) – Seorang warga Kabupaten Probolinggo bernama M. Joyo (43), ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. Diduga, pria ini menggelapkan dua unit mobil milik Ahmad Zainul Farisi (35), warga Desa Blimbing RT 03 RW 01, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP. Masykur. Ia mengatakan Joyo ditangkap pada Selasa (17/7/2018) sekira pukul 9.00. Joyo tak melawan saat diringkus oleh anggota Satreskrim yang telah memburunya sejak lama.

“Dia kami amankan setelah ada laporan terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).

Dugaan penggelapan itu bermula saat korban didatangi oleh Syamsul Arifin, yang masih tetangganya. Pria ini menjadi perantara dari Joyo yang tengah mencari mobil rental atau sewaan. Pada Selasa (30/1/2018) sekira jam 09.00 WIB, korban menyerahkan 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra kepada Samsul. Kemudian pada Minggu, 4 Februari, sekitar pukul 06.00, korban kembali menyerahkan 1 unit Daihatsu Grand Max di rumah Samsul.

Baca Juga :   Lomba Foto Selfie RTH Publik Bapedda Kota Pasuruan Panen Kritikan

Oleh Joyo, warga Dusun Arca RT 16 RW 04, Desa Bago, Keecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kedua kendaraan disewa dengan harga berbeda. Untuk Sigra disewa sebesar Rp. 7 juta selama 1 bulan dan Grand Max seharga Rp. 6 juta. Dalam akadnya, kendaraan itu digunakan sebagai sarana Pilkada di Kabupaten Probolinggo.

Namun, pada memasuki bulan kedua masa sewa, ternyata Joyo tak menyetorkan uang sewa. Sehingga korban mencari keberadaan 2 unit kendaraan yang disewakan tersebut. Kemudian sekitar bulan Mei, korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang disewa oleh tersangka telah digadaikan kepada orang lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 238.000.000,-

“Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan laporan itulah, kami kemudian mengamankan tersangka. Penangkapan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP,” tandas Kasatreskrim. (saw/saw)