Bandel, Nelayan Pasuruan Masih Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang

2279

Pasuruan (wartabromo.com) – Ribuan nelayan di Kabupaten Pasuruan masih menggunakan Mini Trawl untuk dapatkan hasil. Padahal alat tangkap itu dilarang dan tidak “ramah” ikan.

Alamsyah Suprijadi, Kabid Kenelayanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Namun, sampai saat ini, nelayan masih dianggap membandel lantaran enggan beralih menggunakan jaring atau bubu untuk mencari ikan.

“Ada sekitar 800 sampai 1000 nelayan yang masih menggunakan mini trawl. Ya, mau gimana lagi, karena kami selalu melakukan sosialisasi ke nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap terlarang itu,” kata Alam, Kamis (26/07/2018).

Baca Juga :   Koran Online 14 Juli : Jambret Keok ditangan Wanita muda, hingga Persiapan Persekap vs Persepam

Dikatakan kemudian, ada beberapa faktor penyebab nelayan enggan beralih ke alat tangkap “ramah” ikan. Diantaranya jaminan dari Kepolisian Republik Indonesia yang berjanji untuk melindungi nelayan kecil yang masih menggunakan alat penangkapan ikan (API) cantrang, mini trawll dan sejenisnya.

Alam menambahkan, meskipun ada sanksi tegas berupa pidana kurungan pada Permen, namun pada Undang-Undang Perikanan Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa nelayan mendapatkan perlindungan dari hukum dan juga keselamatan.

“Di antara yang masuk dalam perlindungan tersebut, adalah pembebasan nelayan kecil dari kewajiban untuk memasang sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) dan pembebasan nelayan kecil dari kewajiban memiliki SIUP/SIPI/SIKPI, serta tidak adanya sanksi penjara untuk nelayan kecil. Itulah yang membuat para nelayan masih memakai cantrang, minitrawl dan sejenisnya,” beber dia.

Baca Juga :   Nekad Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, ABG Ini Beralasan Takut Ibunya Kaget dan Meninggal

Bukan hanya itu, beberapa faktor lain penggunaan alat terlarang karena tingkat kemudahan dan efisiensi waktu antara memakai alat tangkap terlarang dan alat “ramah” ikan. Jika menggunakan minitrawl, cukup satu nelayan dengan membawa satu kapal kecil yang mencari ikan. Waktu yang dibutuhkan pun hanya 1-2 jam.
Apalagi harga alat tangkap tersebut cukup terjangkau yakni antara Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Sedangkan kalau menggunakan jaring atau bubu, minimal harus melibatkan dua nelayan dan lama mencari ikan bisa setengah hari.

“Kalau nelayan mencari ikan biasanya malam hari. Nah kalau memakai jaring, bisa selesai pagi hari. Tapi kalau pakai mini trawl cukup 2 jam paling lama. Itulah yang dilakukan para nelayan sehingga mereka terus mempertahankan mini trawl sebagai alat tangkap ikan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemarau, Panen Jeruk Siam di Pasrepan Anjlok

Alam menegaskan bahwa saat ini, pihaknya secara intensif melakukan sosialisasi, khususnya melalui penyuluh-penyuluh yang ada di Kecamatan Lekok dan Nguling.

“Nelayan yang menggunakan mini trawl ada di Desa Wates dan Jarirejo, Lekok , dan beberapa di Desa Sumur Lecen dan Kedawang, Nguling. Tapi perlu saya tegaskan bahwasanya di Kabupaten Pasuruan ada 6000 nelayan, kalau yang bandel ada 1000 nelayan, berarti 90% nya sudah menggunakan alat tangkap ramah ikan,” urainya. (mil/may)