KPU Belum Coret Agustina

1444

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan belum akan mencoret nama Agustina Amprawati, bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya yang disebut-sebut pernah tersangkut kasus korupsi. Belum berakhirnya masa perbaikan syarat administratif menjadi alasan KPU belum menentukan sikap.

“Belum, tunggu tanggal mainnya (masa perbaikan, red),” kata Bashori Alwi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pasuruan, Senin (30/7/2018).

Bashori menambahkan terkait Agustina, KPU enggan berpolemik. Pihaknya masih menunggu Agustina menyerahkan lembar keterangan dari Pengadilan Negeri. Pasalnya, sampai 2 hari menjelang berakhirnya masa perbaikan berkas, Bacaleg perempuan dari Partai Berkarya ini belum menyerahkan kelengkapan keterangan pengadilan.

Dipastikan, jika sampai tanggal 31 Juli esok, Agustina belum melengkapi berkas tersebut, maka secara administrasi, Agustina tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya.

Baca Juga :   Sambil Ngopi, Susi Berbincang Cantrang Hingga Manfaat Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Diketahui, setidaknya ada 14 syarat yang dipenuhi oleh calon anggota DPRD Kota Pasuruan, mulai dari KTP elektronik, ijasah (legalisir) hingga sejumlah keterangan dari kepolisian dan Pengadilan. Dari sekian calon yang belum melengkapi syarat pencalonan yakni Agustina Amprawati, bacaleg Partai Berkarya.

Sementara itu, sampai sejauh ini, hanya partai Hanura yang sudah menyerahkan kelengkapan berkas sejak 22 Juli 2018, masa perbaikan dibuka KPU Kota Pasuruan.

“Hanya partai Hanura yang sudah menyerahkan perbaikan, makanya tunggu besok,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus Agustina bermula dari suap terhadap 13 petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada pileg 2014 lalu. Saat itu, Agustina maju sebagai caleg DPRD Jatim melalui Gerindra.

Baca Juga :   Tak Punya Uang, Orang Tua Ini Pasung Anaknya yang Gangguan Jiwa

Kasus yang berakhir di meja pengadilan tipikor Surabaya ini memutuskan menghukum Agustina dengan kurungan satu tahun penjara.

Namun, hingga kini, Agustina masih melenggang bebas. Perempuan yang dikenal sebagai pengusaha jasa kontruksi ini bahkan kembali nyaleg pada pileg DPRD Kota Pasuruan 2019 mendatang. Kejari beralasan, pihaknya belum bisa mengeksekusi Agustina karena belum menerima salinan putusan. (ono/ono)