14 Parpol di Kota Pasuruan Telah Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg, Ini Tanggapan Panwaslu

1342

Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu Kota Pasuruan himbau warga, serius berikan tanggapan terkait bakal calon legislatif (bacaleg) usai KPU menyusun dan umumkan daftar calon sementara (DCS). Ini dinilai penting, sebagai bentuk partisipasi aktif mengawal Pemilu 2019.

“Kami hanya menghimbau, masyarakat memelototi DCS yang diumumkan KPU nanti,” kata M Anas, Komisioner Panwaslu Kota Pasuruan, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, warga calon pemilih di pemilu nanti memiliki peran penting, karena akan memilih wakil-wakilnya hingga dapat menduduki kursi DPRD Kota Pasuruan, untuk lima tahun mendatang.

Tanggapan warga terhadap calon legislatif yang diajukan parpol, dinilai menjadi bagian dari pendidikan dan pendewasaan di proses politik kali ini. Secara lebih spesifik diungkapkan Anas, tanggapan atau masukan merupakan hal yang harus diterimanya, karena pihaknya mengakui tetap memiliki keterbatasan dalam pengawasan.

Baca Juga :   Hendra Gunawan Dimakamkan di Dekat Makam sang Ayah

“Jadi nanti bisa langsung lapor ke kami (Panwaslu) atau KPU, bila memang menjumpai terdapat calon legislatif yang dianggap bermasalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pasuruan, Basori Alwi mengungkapkan, pihaknya saat ini telah menerima berkas perbaikan dari 14 parpol yang sebelumnya mengajukan bacaleg-nya.

Dari jadwal yang ditentukan, Basori menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi berkas perbaikan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya disusul dengan masa penyusunan dan penetapan daftar calon sementara pada 8-12 Agustus 2018.

” Baru nanti setelah DCS ditetapkan dan diumumkan, pada 12-21 Agustus 2018, masuk masa tanggapan atau masukan dari masyarakat,” terang Basori.

Sampai saat ini, KPU masih melakukan pengecekan ulang terkait kelengkapan berkas bacaleg dari 14 partai yang telah diterimanya.

Baca Juga :   Apel Nusantara Bersatu, Wali Kota Setiyono Ajak Warga Jaga Persatuan

Dalam prosesnya, dimungkinkan, jumlah bacaleg yang sebelumnya diajukan partai politik berubah. Dari pengamatan, diperkirakan jumlah bacaleg cenderung berkurang, sampai nanti KPU Kota Pasuruan menetapkannya dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pileg 2019.

Ada 14 partai politik yang harus melakukan perbaikan berkas terkait pencalegan di Kota Pasuruan, terhitung sejak 22 Juli 2018, awal perbaikan.

Penyerahan perbaikan kelengkapan berkas pencalonan, akan menentukan apakah para bakal calon legislatif itu, bisa melanjutkan upayanya bertarung, berebut 30 kursi DPRD Kota Pasuruan, pada pemilihan umum 2019 mendatang. (ono/ono)