Tempat Keranda di Kanigaran Dieksekusi

1370

Probolinggo (wartabromo.com) – Pupus sudah asa warga RT 4 RW 5 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, untuk terus menggunakan fasilitas umum sebagai tempat keranda. Pasalnya, bangunannya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Selasa (7/8/2018).

Eksekusi dilakukan oleh pengadilan setempat sekitar pukul 10.30, setelah Budiharjo (63), memenangkan gugatan dan kasusnya incraht. Bangunan tempat menyimpan keranda ini terletak di Gang 3 Jalan dr. Soetomo atau berada di belakang rumah tinggal penggugat.

Dengan eksekusi itu bangunan berukuran 3 X 6 meter dirobohkan. Sehingga keranda yang terbuat dari besi beroda 3 itu, harus dikeluarkan dan diletakkan di pojok gang. Tentu saja, ekskusi itu membuat warga setempat resah dan kebingungan. Sebab, bangunan itu satu-satunya fasilitas umum yang digunakan warga untuk menyimpan perlengkapan kematian.

Baca Juga :   Piala Indonesia 2018, Persekap Mengawali Laga Melawan Tim Asal Pulau Madura

“Kami sendiri masih bingung, barang-barang itu akan disimpan dimana,” kata Bambang Aryanto, ketua RT setempat.

Ekskusi sendiri berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari warga. Meski sebelumnya sempat alot soal penentuan batas pekarangan untuk akses jalan warga. Namun masalah itu terpecahkan setelah Budiharjo, pemenang gugatan, bersedia memberi sebagian lahannya untuk akses jalan warga. Meski kurang dari 1 meter lebarnya.

Batas itupun oleh warga diberi tanda besi disaksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PN, Polres Probolinggo Kota, Lurah, ketua RT dan tokoh masyarakat. Usai memasang patok pembatas, ekskusi bangunan tembok yang berdiri diatas lahan yang disengketakan, dilakukan.

PN mengeluarkan surat perintah ekskusi, setelah 14 hari tergugat dalam hal ini Bambang Hariyanto, selaku ketua RT 4 RW 5 dan atas nama warga tidak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dijelaskan, lahan dengan ukuran sekitar 3 X 6 meter dikuasai warga dan dijadikan fasilitas umum sejak tahun 1986. Kemudian pada tahun 2016 lahan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan digugat oleh Budiharjo.

Baca Juga :   Hari ini, Jamaah Umroh yang Ditahan di Saudi Jalani Proses Penyidikan

Budiharjo, mengakui kalau lahan yang nantinya akan dijadikan garasi sepeda motor tersebut milik negara. Ia mengajukan gugatan atas lahan yang awalnya dijadikan WC umum oleh warga, dengan alasan ingin memiliki tanah yang dimaksud.

Ia menuturkan, lahan yang digugatnya, bukan milik Sugiono, pemilik lahan yang ia beli. Dimana pada tahun 1986 membeli lahan yang kini ditempati rumah tinggal tersebut dari Sugiono. Lahan yang dibelinya tidak termasuk lahan yang digugat. Tetapi hanya batas belakang, sampai dinding atau tembok rumah yang ditempati.

“Kami menggugat lahan ini karena kepingin memiliki. Ini kan tanah negara, bukan milik perorangan. Enggak ada salahnya kan kalau saya ingin memiliki. Semua warga berhak memilik lahan yang dikuasai negara,” ujar pria kelahiran Jepara Jawa Tengah ini. (fng/saw)