Ancam Sebar Video Syur Selingkuhan, Pria asal Paiton Dibekuk Polisi

4281

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pria beranak istri, mengancam menyebarkan video porno selingkuhannya. Warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu diciduk Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo.

Pria berinisial SE terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan seorang perempuan berinisial Y (30), warga Desa Sentong, Kecamatan Krejengan. Perempuan ini, merupakan selingkuhannya selama 5 tahun terakhir.

Y diancam, video call pornonya akan disebarkan, bila masih ngotot ingin memutus hubungan dengan SE. Merasa terancam, Y kemudian melaporkan SE ke SPKT Polres Probolinggo. “Sekarang tersangka ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad.

[Simak Videonya : Ancam Sebar Video Syur Selingkuhan, Pria asal Paiton Dibekuk Polisi ]

Baca Juga :   Gus Irsyad-Gus Mujib Kian Kuat, PPP Serahkan Surat Rekomendasi

Korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. Sebab tersangka mengancam akan menyebar luaskan video porno korban tidak mau menuruti kemauannya. Bahkan, mengancam mendatangkan wartawan yang akan meliput video pornonya.

[Baca juga : Ini Motif SE Ancam Selingkuhannya ]

Saat ditangkap oleh polisi, di dalam HP Samsung J7 Plus milik pelaku terdapat video porno korban. Ponsel ini juga yang digunakan korban untuk merekam dan menyimpan video call itu.

“Smartphone itu juga digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Termasuk, lima lembar hasil screen shoot chatting WA yang berisi ancaman dan empat video bugil korban yang ada di HP tersangka,” terang Kapolres.

Baca Juga :   Alasan Jam Istirahat, Wabup Pasuruan Hadiri KarSa

SE, merupakan mantan Perangkat Desa Jabung Candi. Polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19/2016 juncto Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11/2008 subsider pasal 45B UU RI Nomor 19/2016 juncto pasal 29 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE. (saw/saw)