Ini Motif SE Ancam Selingkuhannya

1612

Probolinggo (wartabromo.com) – Motif SE (40), mantan perangkat Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, melakukan pengancaman dilatar belakangi oleh cemburu. Sebab, pada suatu ketika ia melihat Y (30), selingkuhannya, bugil bersama lelaki lain.

SE hanya tertunduk malu saat digiring oleh anggota dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo. Pria beristi dan beranak 1 ini, mengaku cemburu ketika pada suatu hari ia melihat sebuah foto Y tengah bugil dengan lelaki lain di sebuah kamar. Gambar itu, tanpa sengaja ia lihat di ponsel selingkuhannya itu.

Sehingga ia mengancam Y, yakni dengan menyebarkan video pornonya itu.

[Simak Videonya : Ancam Sebar Video Syur Selingkuhan, Pria Ini Dibekuk Polisi ]

Baca Juga :   Gunung Arjuno yang Selalu "Memanggil" Para Pendaki

“Cemburu, lihat dia bersama lelaki lain di kamar. Sudah lima tahun berhubungan. Ya sering juga begituan (berhubungan badan, red) selama itu. Sebenarnya saya ingin menikahinya,” tutur SE.

Video call berkonten negatif itu, menurut SE diambil pada suatu malam. Dimana menjelang tidur, keduanya bercumbu mesra via smartphone.

Ia juga membantah bahwa telah mengancaman menyebarluaskan video berdurasi sekitar 1 menit itu. Menurutnya, ancaman untuk diliput oleh wartwawan hanya becandaan saja. Dimana beberapa wartawan mingguan yang ada dalam chat yang dikirim ke Y, saat itu kebetulan bertamu saja.

“Oh nggak saya kan hanya bergurau saja, karena saya kan kenal, saya foto buat nakut-nakuti saja,” ujar SE.

Baca Juga :   Jadi Korban Kecelakaan, TKI Probolinggo Terlantar di Malaysia

SE diketahui selingkuh dengan Y selama 5 tahun. Namun, wanita yang bekerja di pabrik rokok itu, tidak ingin melanjutkan hubungannya. Meski keduanya telah sering berhubungan layaknya suami istri. Sebab, pria yang telah beristri dan beranak itu, enggan menikahinya secara sah.

Tak terima hubungannya diputus, tersangka mengancam korban melalui media sosial untuk menyebarkan video bugil korban. Merasa terancam, wanita yang telah menjanda itu, melaporkan mantannya itu ke SPKT Polres Probolinggo. Sehingga pada Rabu (8/8/2018), tersangka dibekuk dan ditahan di Mapolres Probolinggo.

Dia disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19/2016 juncto Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11/2008 subsider pasal 45B UU RI Nomor 19/2016 juncto pasal 29 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Akibatnya, SE dipastikan akan jauh dari belaian mesra istri dan selingkuhannya, selama 4 tahun lamanya. (saw/saw)