Susut 18, Caleg di Kabupaten Pasuruan Berjumlah 590

1574

Bangil (wartabromo.com) – Jumlah calon legislatif (caleg) di Kabupaten Pasuruan, menyusut menjadi 590 dari 608 nama yang diajukan 16 partai politik (parpol). Tak lengkapi berkas membuat daftar caleg untuk sementara ini, berkurang.

Komisioner KPU Bidang Teknis, Azmi Abbas Jazuli menyampaikan, pihaknya saat ini telah melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2019, terhitung selama 5 hari, pada 8-12 Agustus 2018.

“Hari ini sudah kami publikasi di website kami,” kata Azmi, Minggu (12/8/2018).

Dalam proses penyusunan, sebelumnya ia mendapat 608 bakal caleg (bacaleg) pada waktu pembukaan pengajuan dari 16 parpol peserta pemilu.

Hanya saja, pada perbaikan berkas, terdapat 18 nama bacaleg, melalui partai politik, tak mampu memenuhi administrasi persyaratannya.

Baca Juga :   Ini Kronologi Ambruknya Kontruksi Tol Paspro

“Karena tidak bisa memenuhi berkas persyaratan kepada Parpol,” singkat Azmi mengurai alasan terkait menyusutnya caleg.

Selanjutnya dikatakan, masyarakat secara luas dapat memberikan tanggapan atau masukan, terkait nama-nama dalam DCS, yang saat ini telah dirilis. Meskipun demikian, kesempatan yang diberikan KPU juga terbatas, selama 10 hari, yakni 12-21 Agustus 2018.

‘Dengan harapan, KPU bisa mendapatkan informasi lebih dari masyarakat, terhadap setiap nama-nama calon legislatif (Caleg) yang masuk DCS,” imbuhnya.

Iapun mendorong masyarakat proaktif memberikan tanggapan atas calon yang masuk DCS. Semisal terkait kuota keterwakilan perempuan dari masing-masing partai. Atau, terkait kualitas serta kepribadian caleg, yang bakal berebut kursi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2019 nanti. (ono/ono)