Bikin Geleng-geleng, Petani di Dayurejo Ditangkap Gara-gara Sabu

2135

Bangil (wartabromo.com) – Narkoba menyasar berbagai kalangan. Kali ini, seorang petani ditangkap setelah kepergok konsumsi sabu.

Petani itu bernama Darmaji (33), diketahui berasal dari Dusun Gamoh RT 005 RW 002, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tim Satreskoba Polres Pasuruan menangkap pria ini, saat asyik mengkonsumsi sabu di dalam rumahnya pada Senin (13/8/2018) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, ia terlihat “teler” setelah nyabu, hingga kemudian polisi cukup mudah membekuk dan membawanya ke Mapolres Pasuruan.

“Tersangka diamankan, setelah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu,” kata AKP Nanang Sugiono, Kasatreskoba Polres Pasuruan, Selasa (14/8/2018).

Dikatakan, meski berhasil membekuk sang petani, sebelumnya petugas sempat kesulitan mendapatkan barang bukti, yang menguatkan kegiatan terlarangnya.

Baca Juga :   Menuju Gunung Indrakila Alas Panji Lali Jiwo

Namun, setelah sekian lama melakukan penggeledahan, polisi pun berhasil menemukan barang berbentuk kristal putih itu, terbungkus dalam kantong plastik kecil. Setelah ditimbang, jumlahnya terbilang cukup lumayan, seberat 0,78 gram.

“Kami juga mengamankan handphone tersangka,” imbuhnya.

Saat ini polisi masih mencari tahu asal barang haram yang dimiliki Darmaji, selain juga kemungkinan terlibat langsung dalam peredaran narkotika, termasuk golongan 1 ini.

Petani asal Dusun Gamoh ini disebut melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan juga cukup tinggi, minimal 4 tahun penjara. (ono/ono)