Gugatan Cerai di Pasuruan Didominasi Oleh Istri

1782

Pasuruan (wartabromo.com) – Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mencatat 1.261 kasus perceraian terjadi selama tahun 2018. Dari jumlah itu, 71,69 % gugatan cerai dilayangkan oleh istri.

Chafidz Syafiuddin, Panitera PA Pasuruan mengatakan, sesuai dengan laporan perkara yang diterima PA Pasuruan mulai bulan Januari hingga Juli 2018, sebanyak 904 kasus gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan. Sementara 357 kasus, diajukan oleh pihak laki-laki.

Meski begitu, tidak semua gugatan sudah diputus oleh Pengadilah Agama yang terletak di kelurahan Tapaan, kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini. Dari 1.261, terdapat 954 kasus, yang perkaranya sudah diselesaikan.

“Sampai sekarang gugatan cerai yang diputus pengadilan dari pihak istri, 695 kasus. Terus suami, 259,” ungkapnya, Kamis (15/8/2018).

Baca Juga :   Pedagang Sapi Ditemukan Tewas, Ada Sayatan di Leher

Menurut Chafidz, ada beberapa alasan penyebab istri lebih banyak mengajukan perceraian daripada suami. Diantaranya terkait persoalan ekonomi, sering terjadi percekcokan, dan sebab lainnya.

Dikatakan kemudian, sejumlah upaya untuk menyatukan kembali dua insan yang akan berpisah ini selalu dilakukan oleh pihak pengadilan. Seperti upaya mediasi yang berujung rujuk jika keduanya dapat menerima kembali pasangannya.

“Kami mediasi dulu. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Sekarang kami pengen seperti daerah-daerah lain agar bisa membuat kegiatan Kurcatin (Kursus Calon Pengantin), mengurangi perceraian,” pungkasnya. (trd/may)