Tiap Bulan ada Pernikahan Dini di Pasuruan

3265

Pasuruan (wartabromo.com) – Setiap bulan, ada permintaan dispensasi untuk dapat menikah dari pasangan tergolong usia anak di Kota/Kabupaten Pasuruan. Bahkan, hampir keseluruhan ajuan pernikahan dini itu, dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan.

Hal itu, terangkum dari data bersumber dalam laporan rekapitulasi PA Pasuruan pada kurun 2017-2018.

Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin menjelaskan, pernikahan usia anak, atau yang lumrah disebut pernikahan dini itu, masih diperbolehkan sebagaimana ketentuan seperti yang tertera di pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengatur tentang usia minimal pernikahan.

“Untuk laki-laki batas minimal bisa melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun,” terang Chafidz, di kantornya di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Website Pemkab Probolinggo Tak Bisa Diakses

Terungkap, selama kurun hampir dua tahun itu, setiap bulan terdapat pasangan tergolong usia anak-anak menyodorkan permohonan untuk mendapatkan ijin menikah.

Meski tidak bisa dibilang fantastis, angka yang tercantum dalam laporan di tahun 2017 terakumulasi mencapai 50 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tiap-tiap bulan pun beragam. Angka terbesar laporan ajuan nikah dini berada di bulan Agustus dan November, yakni masing-masing dengan 8 ajuan pernikahan dini. Sedangkan pada bulan Mei, Oktober dan Desember, masing-masing 1 ajuan saja.

Dengan berbagai pertimbangan, PA Pasuruan  memberikan dispensasi nikah kepada 45 dari 50 pasangan usia anak, untuk melangsungkan pernikahan.

Rutinnya pemohon menikah di usia dini itu, juga dapat dilihat pada laporan di tahun 2018. Sampai Juli kemarin, total ada 41 pasangan anak meminta ijin menikah ke Pengadilan Agama. Tahun ini, rerata pemohon terbilang meningkat, mulai 2 bahkan 10 pasangan mengajukan dispensasi.

Baca Juga :   Prinsip UU Tapera Adalah Gotong Royong

Dikutip dari tim Publikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) diketahui, pada 2008-2015, 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Angka yang dicatat dari Badan Pusat Statistik (BPS) itu mengungkap, sebanyak 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300 ribu anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. (ono/ono)