Bebas Setelah Remisi, Napi Pornografi: Saya Mau Tobat, Tak Akan Begitu Lagi

1835

Pasuruan (wartabromo.com) – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 disambut suka cita oleh tujuh narapidana di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan, Jumat (17/8/2018) pagi. Ketujuh napi ini dapat berkumpul kembali dengan keluarganya setelah menjalani proses hukuman yang cukup lama.

Salah satunya, Singgih Dermawan, setelah divonis hakim bersalah dan menjalani masa hukuman selama 1 tahun enam bulan, dirinya kini bisa memeluk erat istri dan anaknya di rumah.

Bersama enam narapidana lainnya, mereka kegirangan bak mahasiswa mendapat gelar sarjana. Selain itu, juga melompat kegirangan sembari melempar surat bebasnya tinggi-tinggi ke udara.

“Saya bersyukur dapat remisi dua bulan. Seharusnya saya baru keluar bulan Oktober mendatang,” ujar Singgih dengan semringah.

Baca Juga :   Selamat! Kelurahan Kandangsapi dan Pekuncen Bebas Perilaku Buang Air Besar Sembarangan

Singgih dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi. Sebelumnya, dirinya meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, namun akhirnya ia dipindahkan ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan.

Di hari pertamanya menghirup udara bebas, tidak ada satu keluarganya yang mengetahui. Dirinya menyebut remisi ini memang dirahasiakan oleh pihak lapas.

“Saya kira hanya mendapatkan remisi sebulan. Nah, ternyata langsung mendapatkan remisi selama dua bulan. Terima kasih. Mungkin saya sampai rumah, keluarga, istri dan anak saya akan kaget,” jelasnya.

Dengan mengusap air mata, ia mengaku tidak akan menatap ke belakang. Ia tidak akan mengulangi kesalahannya. Baginya, hidup di penjara menjadi pelajaran berharga semasa hidupnya.

Baca Juga :   Produksi Garam Pasuruan Merosot

“Saya sudah kapok. Dipenjara kemarin, membuat saya sadar dan kalau disuruh kembali lagi saya tidak mau. Saya mau tobat, tidak akan begitu lagi,” terangnya.

Kasi Registrasi Lapas Kelas II B Kota Pasuruan Marwan mengatakan, ada tujuh narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau remisi langsung bebas. Sebanyak 374 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I.

“Syarat narapidana untuk bisa mendapatkan remisi itu, dia berperilaku baik, mengikuti semua persyaratan dari Lapas, dan lainnya. Semoga RU I dan II ini bisa bermanfaat untuk narapidana dan jika sudah bebas diharapkan untuk tobat serta tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (wil/ono)