Pesanan Melonjak, Harga Hewan Qurban Naik

1844

Probolinggo (wartabromo.com) – Seperti biasa, jelang hari raya Idul Adha, banyak pedagang menjual hewan qurban seperti sapi, domba dan kambing. H-2 menjelang hari raya, permintaan dan harga jual hewan qurban melonjak tinggi.

Pedagang hewan qurban banyak berjualan di sejumlah tempat strategis di wilayah Kota Probolinggo. Salah satunya, Samsul Arifin (39) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia berjualan di sebelah barat SPBU baru Jalan Soekarno Hatta atau depan (Utara) kantor PMI dan kantor Disbudpar.

Ia mengaku rata-rata harga domba yang dijualnya berusia 2,4 hingga 3 tahun, dengan kisaran harga antara Rp 3 juga hingga Rp 3,5 juta per ekor. Sedangkan kambing berusia 1,5 hingga 2 tahun dijual dengan harga sekitar Rp 1,5  hingga Rp 2 juta per ekor. Dalam seminggu terakhir, ia telah menjual sekitar 35 ekor hewan kurban.

Baca Juga :   PG Kedawung Giling 32.000 Ton Tebu Tahun Ini

“Cukup ramai, apalagi sekarang mendekati hari raya,” tutur Samsul, Senin (20/8/2018).

Pria yang juga pedagang hewan di pasar Wonoasih ini mengatakan, selain jumlah pembeli meningkat, harganya juga melonjak naik. Tak tanggung – tanggung, kenaikannya berkisar antar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan gemuknya hewan kurban.

“Yang paling murah justru saat bulan puasa kemarin. Penyebabnya, karena permintaan meningkat,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Sugi, pedagang hewan qurban. Pria ini membuka lapak di jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok.

“Iya pembeli mulai banyak mas. Kalo masalah harga tergantung sih, tapi sekarang ini mulai naik, harga kambing sekarang ini melonjak minimal Rp 400 ribu dari harga sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ada Kendala Teknis, Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Pasuruan Molor

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo sendiri berencana melakukan inspeksi terhadap hewan kurban yang dijual pedagang. Sebab dikhawatirkan, hewan qurban yang diperdagangkan, tidak layak jual.

Seperti hewan qurban yang tidak sehat dan masih belum cukup umur, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diqurbankan. (fng/saw)