2 Caleg di Kota Pasuruan Dikabarkan Mundur

2419

Pasuruan (wartabromo.com) – Beredar kabar, dua calon legislatif (caleg) di Kota Pasuruan ajukan pengunduran diri. Keduanya berada di daerah pemilihan (dapil) dan partai politik (parpol) berbeda.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni membenarkan informasi terkait dua caleg mundur dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu 2019, yang telah diumumkannya.

“Iya. Kami telah menerima tembusan surat pengunduran diri dari dua caleg,” kata Fuad mengakui, Jumat (24/8/2018).

Dari sejumlah Sumber, dua caleg itu berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berada di dapil 1 (Panggungrejo) dengan nomor urut 10; dan dapil 3 (Purworejo) dengan nomor urut 4. Selain itu, kedua caleg sebelumnya juga diajukan oleh partai politik berbeda.

Baca Juga :   Ditabrak Motor Saat Jalan Kaki, Warga Lombok Tewas

Hanya saja, Basori Alwi, Komisioner KPU Kota Pasuruan menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih belum bisa memberikan kepastian, terkait pengunduran diri dua caleg ini.

“Secepatnya, kami akan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan. Ojok-ojok bodong (jangan-jangan surat pengunduran palsu),” imbuh Basori sambil tersenyum.

Upaya klarifikasi, menurutnya harus dilakukan, sehingga KPU memperoleh kejelasan atau kebenaran dari partai politik, hingga nama yang disebut-sebut mengundurkan diri itu dapat segera dilakukan pencoretan.

Dijelaskan oleh Basori, bila memang ada kepastian, partai politik yang mengajukan mereka sebelumnya, dipastikan sudah tidak bisa lagi mengganti dengan calon lain. Hal itu, karena pengunduran dilakukan, melampaui masa perbaikan, yang dijadwalkan KPU sebelumnya.

Baca Juga :   Produk Siap Kirim di Gudang 2 Pabrik Kayu di Pandaan Ludes Terbakar

“Sebenarnya dalam Juknis (petunjuk teknis) yang diatur KPU Pusat, parpol bisa mengganti, meski saat ini sudah melewati masa perbaikan. Tapi itu khusus, kalau berpengaruh pada kuota 30% perempuan,” kata Basori memungkasi. (ono/ono)