Gondol DVD, Buruh Tani ini Diamankan Polisi

1109

Wonorejo (wartabromo.com) – Seorang buruh tani diamankan polisi, setelah mencuri di dalam rumah wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/8/2018). Sebuah DVD player dan sejumlah barang curian, turut diamankan dari tangan spesialis pencuri rumahan ini.

Pria itu diketahui berinisial SA (50), beralamat di Dusun Karangnongko RT 7 RW 7, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo Kab. Pasuruan

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengungkapkan, SA yang mengaku sehari-hari sebagai buruh tani itu, telah mencuri di rumah Saroji (48) di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dari pernyataan SA yang dicatat polisi, tindak pencurian itu dilakukan dinihari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :   Pengendara Vario Tewas Ditabrak Truk Tronton di Beji

Aksinya terbilang nekat. Pasalnya, rumah yang disasar SA saat itu, tengah dalam persiapan sebuah hajatan.Tentu saja sejumlah warga tengah terjaga.

Bak seorang kerabat, pelaku ini mendekati rumah. Tak ada yang memperhatikan sebelumnya, hingga kemudian Ahmadi (26) seorang kerabat terkejut, karena DVD player yang berada di sekitar ruang depan rumah, amblas. Pemuda inipun langsung teringat, ada orang tak dikenal, berada di seputar rumah dan menghilang, bersama raibnya DVD player.

“Warga langsung mengepung sekitar lokasi,” kata Hardi.

Tak berapa lama, karena ciri-ciri pelaku sudah dikenali, warga pun berhasil menangkapnya. Hingga beberapa saat, warga Dusun Sudan sempat menahan pelaku untuk mendapatkan keterangan.

Warga pun kian kaget, karena sejumlah barang yang dibawa ternyata juga hasil dari aksi nyaru dan mencuri dalam rumah di sejumlah tempat.

Baca Juga :   Banner Ucapan Terima Kasih Jokowi Bertebaran di Kota Pasuruan

“Selain DVD player, sepeda angin yang digunakan s

aat itu ternyata juga hasil curian. Ada karpet juga uang tunai Rp 43 ribu,” kata Hardi, menjelaskan barang bukti hasil curian.

Sekitar pukul 06.30 WIB, SA diserahkan ke Mapolsek Wonorejo dan kini sudah dalam sel tahanan, untuk mempertanggungjawabkan “operasi malam” bersama sejumlah barang yang dicurinya.

Pelaku ini, menanti hukuman, setelah polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. (ono/ono)