3 Penyalahguna Narkoba Diamankan

2103

Pasuruan (wartabromo.com) – Polisi mengamankan tiga tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Sabu hingga puluhan butir pil koplo diamankan.

Dari keterangan polisi, dua pelaku diantaranya remaja “bermain” sabu, asal Dusun cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Masing-masing bernama Sihabuddin (20) dan Andi Suwandi (18).

Sedangkan satu orang bernama Purwoko (39) diduga pengedar pil koplo (logo Y), tercatat sebagai warga Dusun Krajan II RT 05 RW 02 Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dua remaja Jatiarjo itu, ditangkap Sabtu kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah villa, Lingkungan Genengsari Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Polisi sempat kesulitan meski mendapati keduanya terlihat tengah ‘teler’, menikmati dinginnya suasana di villa kawasan puncak Prigen itu. Pasalnya, saat digeledah, pada diri dua remaja itu, tidak ditemukan barang bukti yang menunjukkan telah menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga :   Ini Penyebab Kapal Pemancing Tenggelam di Gili Ketapang

“Tapi saat petugas Polsek Prigen lanjutkan penggeledahan, ada sabu dalam kantong plastik kecil. Disembunyikan di jok motor, yang dibawa mereka” kata AKP Hardi, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Minggu (26/8/2018).

Narkotika golongan 1 itu diamankan dan diketahui memiliki berat 0.36 gram. Sepertinya, jumlah sebanyak itu, merupakan sisa dari sebagian besar sabu yang dimiliki mereka sebelumnya. Buktinya, polisi juga menemukan sebuah pipet terdapat bekas sabu, selain bong (tutup dan 2 buah sedotan).

Polisi menilai, kedua remaja asal Cowek ini telah melanggar ketentuan, seperti tertuang pada pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, pada hari yang sama, seorang pria bernama Purwoko ditangkap saat beroperasi, edarkan pil koplo dalam bentuk eceran atau paket hemat. Pria ini sebenarnya masuk dalam jebakan, hingga polisi kemudian mengamankannya sekitar pukul 07.30 WIB, di warung pinggir jalan sekitar Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Janda Asal Lumajang Pasok Sabu ke Probolinggo

“Tim Unit Reskrim Polsek Beji melakukan lidik serta melakukan undercover buy (pembelian terselubung) ternyata benar, bahwa tersangka dijumpai tengah transaksi,” kata Hardi.

Tanpa banyak cakap, polisi pun meringkusnya bersama sedikitnya 60 butir pil koplo. Selain puluhan pil, polisi juga mengamankan uang tunai yang tersimpan di kantongnya sebanyak Rp. 57 ribu.

“Tersangka ini melanggar pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Hardi. (ono/ono)