2 Caleg di Kota Pasuruan Masih Masuk DCS, Meski Dikabarkan Mundur

1264

Pasuruan (wartabromo.com) – Dua calon legislatif (caleg) Kota Pasuruan dari parpol berbeda, dikabarkan mundur. Akan tetapi, KPU masih belum menerima penjelasan secara resmi dari parpol terkait mundurnya kedua caleg, yang seharusnya bertarung di Pemilu 2019.

Kabar ini dibenarkan oleh Mulyadi selaku Anggota KPU divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang menyebutkan, kedua caleg telah mengajukan surat pengunduran diri ke parpol pengusung, berdasar pada tembusan yang diterima oleh KPU beberapa waktu lalu.

Menyusulkan pengunduran diri dari pencalonan dalam pesta demokrasi 2019 ini, pihaknya juga telah melakukan upaya klarifikasi ke parpol yang mengajukan caleg tersebut.

Tapi, Mulyadi mengungkapkan, KPU Kota Pasuruan masih belum mendapatkan penjelasan secara tertulis, meski KPU telah menerima tembusan surat pengunduran diri dari dua caleg laki-laki itu.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Buru Robi, Pembacok Siswa SMK

Penjelasan tertulis, terkait kepastian mundur dua caleg di daerah pemilihan 1 (Panggungrejo) dan 3 (Purworejo) itu, dibutuhkan KPU sebagai dasar, untuk dapat melakukan pencoretan caleg, dalam daftar yang telah disusun.

Baca juga: 2 Caleg di Kota Pasuruan Dikabarkan Mundur

“Jika memang sudah ada keterangan resmi dari parpol yang menyatakan kedua caleg mundur, KPU akan menghapus kedua nama caleg itu,”, jelas Mulyadi, Rabu (29/8/2018).

Begitu pula ketika surat keterangan mengenai kepastian mundur, tidak diterima KPU, maka kedua caleg tetap dianggap berpartisipasi dalam Pemilu 2019, meskipun yang bersangkutan telah melayangkan surat pengunduran ke parpol.

Jika berpedoman juknis yang diatur oleh KPU Pusat, saat ini parpol tidak dapat mengganti caleg yang telah diumumkan. Parpol diperbolehkan mengganti caleg yang mundur, apabila berpengaruh pada kuota 30% perempuan. (trl/ono)