Angkut Miras, Truk Boks Diamankan Polres Probolinggo Kota

967

Probolinggo (wartabromo.com) – Sebuah truk boks dengan Nopol L 9475 NA, mengangkut ribuan botol miras berbagai merk diamankan Polres Probolinggo Kota. Miras itu diduga akan diedarkan selama pelaksanaan Semipro 2018.

Truk boks itu diketahui dikemudikan oleh AJS (44), warga Rambipuji, Kabupaten Jember dan AGN (33), warga Sukodono, Kecamatan Lumajang. Truk boks berisi 1896 botol miras berbagai merk, diperkirakan akan dikirim ke wilayah Kota Probolinggo.

Informasi yang didapat wartabromo.com, truk boks tersebut diamankan saat melintas di jalan KH. Hassan Genggong. Saat melintas di perempatan Randupangger, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, truk dihentikan petugas dalam sebuah razia cipkon (cipta kondisi).

Mengetahui terdapat ribuan miras, kendaraan itu kemudian diamankan petugas. Sementara pengemudinya digelandang ke Mapolsek Mayangan untuk pemeriksaan.

Baca Juga :   Lawan Begal, Pemuda Asal Banyuwangi Terluka Kena Sabetan Celurit

“Barang bukti ini kami dapatkan dalam giat gelar razia miras untuk menanggulangi terjadinya tindak kriminal dalam event Semipro ini. Karena sebagian tindak kriminal yang terjadi karena dibawah pengaruh miras,” kata AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota, Kamis (30/8/2018).

Ia juga menambahkan, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Miras, menyebutkan miras tanpa ijin dengan jumlah berapa persenpun alkohol tidak diperbolehkan beredar di Kota Probolinggo. “Dengan adanya Perda itulah, masyarakat kami himbau jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin dalam bentuk apapun,” tandas Alfian. (fng/saw)