FPKB Sodorkan 8 Catatan Kritis Terkait Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan 2017

1446

Pasuruan (wartabromo.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tidak bersikap dalam Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2017. Meski demikian, ada 8 catatan kritis diberikan kepada Pemkot Pasuruan.

Sikap tersebut disampaikan Shodiq, anggota Fraksi PKB, dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Kamis (30/08/2018) siang.

Ada 8 catatan yang membuat fraksi PKB menyatakan tidak memberikan sikap persetujuan pada pelaksanaan APBD 2017. Menurutnya perencanaan dan administrasi atau sisi manajerial eksekutif lemah.

Pertama, pembelian tanah eks hotel asia pada perencanaan awalnya akan digunakan untuk memfasilitasi parkir gratis dan untuk para PKL (Pedagang Kaki Lima), dari eks Kantor Dishub sampai dengan eks Hotel Asia. Namun kenyataannya, saat ini eks Kantor Dishub di Jl Alun-alun Utara tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan tanah bekas Hotel Asia, justru digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bangilan.

Baca Juga :   Misbakhun : Saya Siap All Out Lahir Batin Dukung Setiyono

Kedua, terkait Jawaban Walikota Pasuruan mengenai SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 127 Milyar, diantaranya tentang pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan karena sebagian pemilik lahan belum dapat melengkapi dokumen pemilikan. Pembangunan taman tematik Sekargadung yang disebabkan gagal lelang, belanja hibah yang tidak dapat direalisasikan karena penerima hibah tidak siap untuk melaksanakan.

Ketiga, tidak terbangunnya kembali Pasar Bukir setelah terbakar, padahal pasar tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Keempat, tidak adanya investor yang berminat untuk menyewa mall poncol menujukkan tidak mampunya dinas terkait, sehingga tidak ada pemasukan PAD ke Pemda dari mall tersebut.

Kelima, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap kelebihan bayar pembebasan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo sebesar Rp 2.918.502.000 dan sudah dikonsultasikan oleh Pansus LHP BPK dan rekomendasi Panja DPRD, harus mengembalikan sesuai rekomendasi BPK sebelum 24 Juli 2018. Sedangkan pemerintah tidak mngindahkan rekom tersebut.

Baca Juga :   Perkuat Persaudaraan, Tradisi Sedekah Bumi Warga Prigen Digelar

Keenam, pembebasan jalan lingkar utara masih stagnan, tetapi di tempat yang lain eksekutif mampu untuk membebaskan tanah. Seharusnya Pemkot Pasuruan bisa mengambil langkah sebagaimana pembebasan jalan tol yang begitu cepat sehingga kepentingan umum bisa diutamakan dan tidak terkendala permasalahan administrasi dan menjadi tugas eksekutif, untuk membantu memenuhi kelengkapan admin tersebut.

Ketujuh, pembangunan gedung kesenian yang menelan biaya Rp 17 M, pada jawaban Walikota Pasuruan, belum bisa dimanfaatkan untuk umum, karena belum ada penyerahan dan masih dalam masa pemeliharaan.

Kedelapan, gagal lelang ada yang sampai 3 kali dan 4 kali. Ini menunjukkan Pemkot Pasuruan lemah dalam hal perencanaan program kerja.

“Kebanyakan perencanaan yang tidak diikuti dengan keseriusan. Ujung-ujungnya adalah pemanfaatan yang tidak maksimal, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Maka dari itu kami menyatakan tidak bersikap,” ucap Shodiq di akhir penyampaian pandangan.

Baca Juga :   Persekabpas Sudah Tidak Naik Bus Pemkab Lagi

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Setiyono mengaku, keputusan fraksi PKB yang menyatakan tidak bersikap adalah hak preogratif legislatif. Atas beberapa catatan tersebut, Pemkot Pasuruan akan terus berbenah untuk bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kota Pasuruan.

“Terima kasih dan kami apresiasi apa yang dilakukan semua fraksi. Catatan-catatan yang kami terima akan jadi masukan untuk perbaikan pembangunan di segala bidang di Kota Pasuruan,” tegas Setiyono, sesaat setelah penandatanganan selesai dilakukan. (mil/ono)