Disperindag Pasuruan Kejar Target Penuhi Pendapatan Tera

1638

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan kejar target pendapatan dari kegiatan tera dan tera ulang. Saat ini, Rp 365 juta dari target Rp 500 juta, telah didapatkan.

Edy Suwanto, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan saat ditemui di kantornya, Jumat (07/09/2018) siang mengatakan, raihan hingga awal September tahun ini, terbilang di luar perkiraan.

Sumbangsih untuk PAD dari tera dan tera ulang sudah menembus di angka Rp 365 juta atau 70% dari target ini, membuat dirinya optimis dapat melebihi target yang ditentukan sebelumnya.

“Mungkin akhir bulan oktober sudah bisa tercapai,” kata Edy.

Sekedar diketahui tahun 2017 Disperindag memasang target Rp 400 juta. Saat itu, pihaknya sudah memenuhinya sebelum akhir tahun.

Baca Juga :   Tim Pemenangan Jokowi - JK : Dibenak Kepala Mereka Ada Nama Jokowi

Ditinjau dari tren peningkatan pendapatan itu, Edy kemudian sedikit memberikan hitungan keyakinan, bila tahun 2018 ini Disperindag mampu menaikkan pendapatan hingga Rp 1 Miliar.

“Beberapa daerah telah bekerjsama dengan kita. Dan wilayah yang terdekat dengan Pasuruan melakukan tera ke kita, secara otomatis dengan pelayanan itu kami yakin bisa menaikkan pendapatan daerah lebih dari target” beber Edy mengungkap alasan.

Dalam hal pemenuhan target setiap tahunnya, Disperindag telah memiliki UPT Metrologi yang bertugas melindungi warga Kabupaten Pasuruan dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan.

Nantinya, seluruh timbangan di pasar-pasar di Pasuruan harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT) maupun Surat Keterangan Hasil Penera (SKHP).

Baca Juga :   Pers dan Sihir

“Kalau tidak ada tanda CTT atau SKHP di alat ukurnya, warga jangan beli di pedagang itu,” ujar Edy berpesan.

Dijelaskan, semua Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) sudah bertanda tera sah yang berlaku. Begitu juga dengan pedagang pengguna UTTP, pasti telah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar beserta sanksinya.

“Kita punya penera, juga alat moda transportasi berupa mobil yang siap keliling melayani masyarakat, SPBU maupun perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Istilahnya kita jemput bola,” tegasnya. (mil/ono)