Pengikut Dimas Kanjeng Tak Terpengaruh Penyegelan

1405

Probolinggo (wartabromo.com) – Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak terpengaruh penyegelan ulang aset-aset oleh polisi. Ratusan pengikut masih bertahan di tenda-tenda di lingkungan padepokan.

Hingga saat ini, sekitar 300 pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih bertahan di padepokan yang berlokasi di Desa Wangkal dan Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu. Mereka tetap beraktivitas seperti sediakala, meski pada Sabtu (8/9/2018), polisi melakukan penyegelan ulang aset-aset utama padepokan. Mereka bernaung di dalam tenda-tenda yang dipasang di komplek padepokan.

“Dipastikan sampai saat ini, kondisi padepokan kondusif dan aman. Tidak ada masalah apapun sampai saat ini. Semuanya dalam keadaan sehat wal afiat. Semuanya tidak ada masalah maupun melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Dodik Setyo Purwono, Penanggungjawab Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Minggu (9/9/2018).

Baca Juga :   Pilkada Pasuruan 2018, Dipastikan Tanpa Calon Independen

Saat petugas dari Polres Probolinggo melakukan penyegelan, para pengikut setia Taat Pribadi ini, tak melakukan protes. Mereka hanya melihat proses tersebut sambil melakukan perekaman terhadap setiap aktivitas anggota.

“Kita tahu aturan hukum. Kami tidak mungkin menentang atau menolak (langkah polisi, Red). Itu police line sebagai pengaman agar tidak dirusak oleh orang lain. Apalagi police line itu bukan penetapan hukum, tetapi sebuah pembaharuan yang rusak,” kata pria 48 tahun asal Madiun itu.

Pembaharuan segel itu, diduga akibat adanya kabar pengalihan aset milik padepokan maupun aset pribadi Dimas Kanjeng. Sayangnya, pihak kepolisian enggan menjelaskan, detail soal aset Taat yang beralih kepemilikan. “Mulai dari aset persawahan, aset gedung, dan lainnya. Selain itu, kami memperbarui garis polisi ini, karena proses hukum Taat Pribadi masih tetap berjalan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto.

Baca Juga :   Polsek Wonoasih Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli Premium

Sebelumnya, aset-aset itu disita oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada 21 Oktober 2016 lalu. Penyitaan dilakukan sebagai buntut perkembangan kasus Dimas Kanjeng yang telah berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dimas Kanjeng sendiri divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, salah satu sultan padepokan. Sementara dalam kasus penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, senilai 800 Juta, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara.

Saat ini, Dimas Kanjeng dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Muhamad Ali, warga Kudus Jawa Tengah. Mantan orang dekat Dimasn Kanjeng itu, mengalmi total kerugian sebesar Rp. 35 milyar. Kasusnya kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (saw/saw)