Soal Hutang, Mantan Cawali Probolinggo Siap “Perang” di Pengadilan

1573

Probolinggo (wartabromo.com) – Zulkifli Chalik, enggan mengomentari gugatan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus hutang koperasi itu, di pengadilan.

Melalui sambungan selulernya, Zulkifli Chalik mengaku belum mengetahui secara detail gugatan kepada dirinya dan Inggrid Bergman, istrinya. Meski begitu, ia mempersilahkan siapapun untuk melapor atau menggugat. Sebab, itu merupakan hak semua warga. Ia juga belum menyiapkan tim kuasa hukum dalam kasus itu.

Pria yang 2 kali menjadi Calon Walikota (Cawali) Probolinggo itu, enggan berkata banyak ketika ditanya terkait hutang yang belum dilunasinya. Termasuk apakah dana sebesar Rp. 146 miliar itu digunakan untuk keperluan pribadi. “Kita buktikan di pengadilan saja. Kami akan mengikuti proses hukumnya,” kata mantan ketua Koperasi Mitra Perkasa itu.

Baca Juga :   Mahasiswa UWK Tewas, Keamanan Air Terjun Madakaripura Dievaluasi

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Zulkifli Chalik dan Inggrid Bergman, warga jalan Suroyo, digugat oleh Manajer Koperasi Mitra Perkasa, Welly Sukarto.Gugatan itu teregister dengan nomor 37PJI6/2018 PN.Pbl. tertanggal 12 September 2018. Dalam gugatan itu, Zulkifli diangap tidak kooperatif dalam menyelesaikan hutang dalam periode 2007-2015.

Meski sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, pihak koperasi masih membuka pintu musyawarah. “Masih terbuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Monggo duduk bareng untuk menyelesaikan pemasalahan ini secara musyawarah. Jika tidak mau, ya kami serahkan ke pengadilan,” kata manajer Mitra Perkasa, Welly Sukarto.

Saat ini piutang KSP Mitra Perkasa lebih dari 200 milyar. Piutang itu, yang masih belum terbayarkan dari sejumlah anggota yang melakukan pinjaman ke koperasi. Macetnya uang yang masih terganjal di anggota itu, berdampak pada terhambatnya pencairan keuangan anggota koperasi lainnya. koperasi membatasi pencairan uang nasabah sebesar Rp 250 ribu setiap hari. Itu pun jumlah anggota yang bisa mencairkan dibatasi yakni 60 anggota setiap harinya. (fng/saw)