Catut Marinir, Pria Probolinggo Ditangkap Polisi

1740

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pria bernama Bambang Junaidi, warga Gang Delima Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, diamankan anggota Polsek Bantaran, Selasa (18/9/2018) malam. Pasalnya ia mencatut nama seorang anggota TNI AL untuk menipu korbannya dalam bisnis batu bata.

Anggota Marinir yang dicatut olehnya adalah Peltu Bambang Hariyadi, warga Kelurahan Wiroboarang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sementara yang ditipu adalah soerang pengusaha batu bata merah asal Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran bernama Anita.

Modusnya adalah pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan memesan batu bata kepada korban sebanyak 30 ribu keping dengan harga sekitar Rp 15 juta.

“Beberapa hari yang lalu, ada seseorang yang menelpon dan menagih uang batu bata. Padahal saya tidak pernah memesan batu bata kepada siapapun. Saat ditanya, penelpon itu tahu nama lengkap, pekerjaan dan kapan saya pensiun. Karena saya merasa ada yang tidak beres, maka saya ajak yang bersangkutan untuk bertemu. Apakah betul itu saya apa orang lain,” kata Peltu Bambang Hariyadi.

Baca Juga :   Alami Luka Bakar, Bocah Yatim Miskin Ini Tak Bisa Berobat
Peltu Bambang Hariyadi, Anggota TNI AL yang dicatut namanya oleh pria Mayangan dalam kasus penipuan bisnis batu bata. 

Merasa dirugikan, Peltu Bambang Hariyadi mengajak Anita bertemu. Setelah bertemu, ternyata Anita mengatakan orang dimaksud bukan anggota TNI AL tersebut. Sebab, wajah antara Peltu Bambang Hariyadi dengan foto Bambang Junaidi berbeda.

“Untung diamankan polisi, kalau tidak pasti kami punya cara sendiri untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Peltu Bambang dengan nada geram.

Kepada Peltu Bambang, Anita menceritakan jual beli batu bata itu. Dimana pelaku, dengan mengaku sebagai anggota marinir memesan batu bata untuk dikirim ke Perum Serayu. Dengan perjanjian, uangnya dibayar seminggu kemudian. Namun, akhir Agustus lalu, justru nomor selularnya marinir gadungan itu sudah tidak aktif. Karena merasa tertipu, korban Anita langsung melapor ke Polsek bantaran.

Baca Juga :   Dispendukcapil Kota Probolinggo Bakar 12.472 KTP-el Rusak

Anggota Polsek Bantaran pun melakukan penyanggongan ke rumah Bambang Junaidi.

“Nah, kebetulan dia mengantarkan anaknya. Ketemu anggota langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Bantaran, Iptu. Jamhari.

Oleh polisi, Bambang Junaidi dijerat pasal Bambang Junaidi pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (fng/saw)