Warga Maron Pelaku Pencabulan Diduga Pedofil

1996

Probolinggo (wartabromo.com) – Polisi terus dalami kasus pencabulan pada 3 bocah di Desa Selogudik Kulon, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo. Kuat dugaan, pelaku mengalami gangguan seksual pada anak (pedofilia).

Dari pemerikaaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim, dugaan terhadap Slamet (26) warga Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu, karena beberapa kali melakukan tindakan serupa. Namun, aksi bejat tersangka tidak sampai ke ranah hukum karena para korban tidak melapor kepada polisi.

“Tersangka sudah beberapa kali melakukan itu (pencabulan, red) namun sampai saat ini kami tidak mendapat laporan dari korbannya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Senin (24/9/2018).

Pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. Sebab gangguan kejiwaan pada orang dewasa pada anak prapuber, perlu penanganan khusus. Apalagi saat beraksi Slamet juga diduga mabuk dan dalam pengaruh obat-obatan.

Baca Juga :   Ketua PBNU KH Said Agil Siroj Tegaskan Makna Islam Nusantara

“Kami akan mencari tahu secepatnya, yang jelas saat beraksi kemarin tersangka dalam pengaruh pil,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Seperti diwartakan, sebelumnya Slamet menanyakan bengkel tambal ban kepada 3 bocah, yakni S (9), B(10), dan T (9) yang merupakan warga Dusun Kramat Jati.

Ia meminta agar diantarkan oleh korban ke bengkel dengan cara dibonceng. Setelah sampai di bengkel sepeda motor yang dituju, ternyata tersangka tidak berhenti. Slamet tetap melajukan kendaraannya, padahal bengkel itu tak jauh dari lokasi awal pelaku bertanya. Sehingga ketiga korban berteriak minta tolong dan diamankan warga di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron. (cho/saw)