Becak Motor di Kota Probolinggo Diamankan Polisi

1672

Probolinggo (wartabromo.com) – Belasan Becak Motor (Betor) di Kota Probolinggo diamankan Satlantas Polresta Probolinggo, Rabu (26/9/2018). Sebab, para pengemudi Betor itu membandel meski sudah sering kali diperingatkan.

Sebanyak 11 Betor diamankan polisi dari sejumlah jalan protokol di Kota Probolinggo. Seperti di jalan Panglima Sudirman, DI. Panjaitan, HOS Cokroaminoto, Gatot Subroto, dan dr. Soetomo. Para pengemudi tak berkutik saat petugas dari Satlantas Polresta Probolinggo mendatangi mereka yang tengah menunggu penumpang.

Betor dinilai tak memenuhi spek dan menyalahi Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu, juga tak dilengkapi surat kendaraannya. Sehingga pengemudinya ditilang sesuai pasal 288 ayat 1 tentang kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK dan STCK dari Polri.

Baca Juga :   Tebing Piket Nol Longsor, Jalur Lumajang-Malang Putus Total

“Betor itu memang sudah semestinya ditertibkan. Kami sudah memperingatkan bahwa betor tidak boleh beroperasi di jalan raya, namun masih tetap beroperasi di jalan raya. Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, betor tersebut tidak sesuai standart dan membahayakan,” tutur AKP Alpo Gohan, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota.

Hasan, salah satu pengemudi Betor mengaku, tetap nekat menarik penumpang di jalan raya karena memang terbentur kebutuhan keluarga. Sebab, dirinya sudah tua dan masih menafkahi keluarga. “Fisik saya sudah tidak kuat untuk mengayuh becak, sehingga membuat betor. Sementara saya dan keluarga butuh makan, kerja lainnya tidak bisa,” kata pria berusia 60 tahun itu. (fng/saw)