GTT/PTT Kota Probolinggo Tuntut Gaji Setara UMR

2411

Probolinggo (wartabromo.com) – Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Probolinggo demo kantor DPRD setempat di jalan Suroyo, Selasa (2/10/2018). Mereka meminta, dewan membantu perbaiki nasib dengan memperjuangkan upah layak setara dengan upah minimum regional (UMR).

Puluhan GTT/PTT yang mempresentasikan ratusan rekannya itu, melakukan aksi damai di gedung rakyat. Aksi dilakukan, lantaran honor yang diterima mereka selama ini sebesar Rp 600 ribu per bulan. Honor itu jauh dari UMR Kota Probolinggo yang mencapai Rp 1,88 juta per bulan.

“Honor yang kami terima jauh dari UMR kota ini. Harapan kami pada Januari tahun depan, gaji kami dinaikkan dan sudah ada perubahan bagi nasib kami. Minimal setara dengan UMR yang diberlakukan pada karyawan swasta,” tutur salah satu guru honorer Kota Probolinggo, Ummu Nisa’ (49).

Baca Juga :   Ini Data Korban Kecelakaan 'Patrol Sahur' Wonorejo

Tak sejahteranya GTT/PTT itu diperparah oleh pembatasan umur dalam rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 36-37 tahun 2018, batas usia yang boleh ikut CPNS yakni 35 tahun. Sehingga menutup kemungkinan mereka yang diatas usia 35 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Misalnya saya yang usianya sudah melewati batas itu. Kalau melihat aturan itu, secara otomatis saya sudah tidak bisa menjadi PNS. Kami berharap agar aturan yang dinilai diskriminatif dan tidak berkeadilan itu untuk segara dicabut. Karena banyak diantara kami yang dipastikan tersingkir akibat peraturan itu,” jelas wanita yang sudah 13 tahun itu menjadi GTT.

Baca Juga :   Tanpa Dukungan Anggaran dari Pemerintah, Karnaval di atas Air Tetap Meriah

Selain kenaikan upah, GTT/PTT itu mendesak Pemerintah Pusat untuk bisa menerbitkan perundang undangan tentang pengangkatan honorer sebagai CPNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2012 tentang Manajemen PNS. Selain itu, juga meminta penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.

“Pemerintah juga harus mencabut moratorium peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pemerintah daerah tidak boleh mengangkat honorer. Sehingga guru honorer yang melebihi usia itu bisa memiliki harapan menjadi CPNS,” pinta Umum diamini yang lain.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Roy Amran mengatakan, pihaknya sudah menerima keluhan dari para guru honorer yang ada di kota Probolinggo. “Semua aspirasinya akan kami tanggapi termasuk mengenai gaji yang saat ini dinilai sangat minim diterimanya,” ujarnya.

Baca Juga :   Kenakan Pin Korpri, Seorang Pria Satroni Rumah Sekretaris Dinas Pendidikan Probolinggo

Berkaitan dengan gaji para honorer, pihaknya akan meninjau kembali soal anggaran terkait dengan gaji honorer. “Kalau memang memungkinkan gaji honorer tahun 2019, bisa ada perubahan,” imbuh Roy Amran. (fng/saw)