Ketika Gus Mujib ke Dispendukcapil

1766

Pasuruan (wartabromo.com) – Turun dari mobil, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron langsung melihat seorang warga seperti kebingungan. Ternyata ia ditolak saat mengurusi surat administrasi untuk keperluan berobat anggota keluarganya.

Aduannya, warga itu sekilas seperti menyampaikan telah “diping-pong” petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan.

“Saya ngurusi surat ini ditolak, Gus. Saya sudah mau pulang,” ujar warga itu kepada Gus Mujib, panggilan akrabnya.

Gus Mujib pun merangkul dan mengajak kembali, masuk ruangan gedung itu.

“Yang sabar. Mari kembali, saya antarkan ke petugas yang melayani,” ujar Gus Mujib.

Adem dan kalem. Itulah gambaran inspeksi mendadak (sidak) Gus Mujib ke kantor pelayanan administrasi kependudukan pagi kemarin.

Baca Juga :   GM FKPPI Kota Pasuruan Minta Yusril Cabut Gugatan ke MK Terkait Perppu Ormas

Petugas pelayanan pengaduan, Wijianto seketika berdiri menyambut kembalinya warga bersama Wabup Pasuruan. Mencoba mengklarifikasi, warga yang mengajukan permohonan itu, ternyata tidak jelas atau bahkan kurang lengkap menyampaikan keperluan surat yang diperlukannya.

“Maaf, tadi tidak disampaikan jika keperluannya meminta surat rekomendasi untuk keluarga yang sakit. Kalau surat yang dibutuhkan jelas, pasti kami melayaninya,” ucap Wijianto.

Menyambut penjelasan itu, Gus Mujib meminta petugas untuk lebih luwes dan sabar memberikan layanan.

“Warga yang mengurusi surat-surat keperluannya untuk bersabar, antri serta tenang. Sehingga bisa menyampaikan keperluannya. Untuk petugas juga saya minta untuk sabar dalam melayani warga,” kata Gus Mujib.

Selanjutnya, Gus Mujib menuju ruangan dan seluruh kepala bidang dan pejabat yang berwenang di Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan dikumpulkan, untuk mendapatkan brifing terkait pelayanan.

Baca Juga :   6 Kali Diterjang Banjir, BPBD Kabupaten Pasuruan Minta Warga Selalu Waspada

“Pelayanan kependudukan ini merupakan pelayanan publik dan menjadi hak dasar masyarakat, yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Ini amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum. Semuanya jangan terlambat,” tegas Gus Mujib.

Ia menggambarkan, bila sebelumnya lebih dua minggu, seharusnya saat ini dilakukan percepatan, setidaknya satu minggu, sehingga warga sudah tidak lagi berlama-lama menunggu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, pihaknya terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan. Caranya dengan melakukan berbagai inovasi, serta efektif dan efisien,” kata Ilyas. (hrj/ono)