Kelabui Polisi, Pria Asal Cowek Coba Kabur Lewat Genteng Rumahnya

2137

Purwodadi (wartabromo.com) – Seorang pria mencoba kabur ke atas genteng rumah dan tetangga saat hendak ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (2/10/2018). Ia mengelabui polisi, setelah mengaku menyembunyikan sabu di atap rumah.

Pemilik sabu itu bernama Ali Mustofa (28) warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, saat digeledah di rumahnya, pelaku mengakui telah menyimpan barang haram.

Namun, Ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabtu itu, di atap rumahnya. Petugas pun memintanya mengambil sabu seperti yang ditunjukkan. Saat berada di atap itulah, Ali berusaha kabur dengan membuka genteng rumah.

Setelah berhasil, Ia berlari ke atas genteng beberapa tetangganya. Ada empat rumah telah Ia lewati saat itu. Namun, usaha kerasnya itu sia-sia. Saat hendak turun, Ali langsung ditangkap petugas yang telah siap berada dibawah.

Baca Juga :   Didominasi Kaum Muda, Ratusan Pengedar Narkoba Ditangkap Selama 2019

“Berhasil ditangkap petugas, saat pelaku turun ke bawah,” ujar Nanang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan tiga kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,29 gram, 0,12 gram dan 0,11 gram. Ada juga satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 2,57 gram. Ditambah lagi, satu pipet kaca kosong dan empat potongan sedotan plastic, serta dua tutup botol yg sudah dilubangi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (wil/may)