Komisi III Sebut PT SKI Tukang Jagal

5567

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto menyebut, PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) sebagai tukang jagal. Pasalnya, perusahaan keramik, berlakukan sanksi pemotongan gaji ke karyawan secara tak wajar.

Ucapan itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan keramik dan Disnaker setempat. Sesuai dengan janjinya, Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan hearing atau dengar pendapat dengan PT. SKI, Disnaker dan mantan karyawan. RDP ini terkait praktik pemotongan gaji atau kondite sebesar Rp 50 ribu setiap satu pelanggaran karyawan.

Dalam RDP ini, HRD PT. SKI, Supriyanto membantah perusahaannya melakukan pemotongan sepihak. Sebab, denda atau potongan sudah disepakati bersama, melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan diketahui oleh seluruh karyawan.

Baca Juga :   Merasa Ditipu Jutaan Rupiah Oleh 13 PPK, Caleg Gerindra Lapor Panwaslu

“Semua aturan yang disepakati bersama melalui PKB tersebut sudah diketahui semua karyawan melalui sosialisasi. Sehingga jika ada denda atau potongan itu sudah diketahui para karyawan,” kata Supriyanto.

Tetapi, saat Komisi III mengonfirmasi kepada karyawan, mereka malah tidak pernah tahu soal PKB tersebut. “Kami tidak pernah dikasih tahu PKB itu. Jadi apa saja isinya kami tidak tahu,” ucap Minati Damis.

Meski begitu, HRD Supriyanto bersilat lidah dengan mengakatan aturan denda atau potongan tersebut tak secara tertulis ada di PKB. Tetapi tertuang dalam aturan lain diluar PKB. “Ini kesepakatan yang kami buat dan diketahui oleh karyawan, meski soal potongan tidak tertuang di PKB,” ucapnya.

Baca Juga :   Sakera Mania Datangi Dewan, Minta Transparansi Anggaran

Terang saja, jawaban berkelit-kelit itu membuat anggota Komisi III jengkel. Bahkan Ketua Komisi III Agus Riyanto sempat menggebrak meja. “Ini perusahaan, apa tukang jagal?” sergah Agus Riyanto.

Iapun meminta pabrik keramik dengan 900 karyawan itu, memberikan salinan PKB pada Komisi III. Hal itu untuk memastikan peraturan yang disepakati bersama. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja diminta untuk mendalami kasus ini. “Kami meminta salinan PKB pada perusahaan termasuk pada dinas tenaga kerja mendalami ini. Potongan seperti ini kami rasa tak wajar dan tak manusiawi,” tegas Agus. (fng/saw)