Mantan Kades Maron Kulon Dijebloskan ke Penjara

3528

Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjebloskan Mistari, mantan Kepala Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Pria tersebut disangka telah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2010 hingga 2014.

“Dari hasil penyelidikan kami, telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan atas dirinya. Setelah penetapan tersangka, mantan kades ini kami titipkan ke Rutan selama proses hukumnya berjalan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Probolinggo Novan Basuki Arianto, Rabu (3/10/2018).

Mistari dijebloskan ke Rutan Kraksaan pada Selasa (2/10/2018). Mantan Kades itu didakwa telah menyalahgunakan ADD selama 5 tahun, yakni apa periode 2010 hingga 2014. ADD yang diduga dikemplang, yakni pada honor kegiatan untuk pengurus BPD, guru PAUD, LKD yang tidak dibayarkan. Parahnya tanda tangan sebagian guru PAUD dan LKD dipalsu dalam surat pertanggungan jawaban (SPJ) kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Rehabilitasi 14 Pasar Habiskan 1,6 Miliar

“Selain honor yang tidak dibayarkan, ada juga kegiatan fisik yang juga volumenya kurang. Setelah kita lakukan cek di lapangan ternyata memang kurang. Dimana kita dalam melakukan kajian kita bekerja sama dengan Dinas PU dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo,” ujar Novan.

Akibat perbuatannya, Mistari dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer yakni pasal 2 dan Subsider Pasal 3 tentang UU Tindak Pidana Korupsi nomer 20 tahun 2001 dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun Penjara kurungan. Sementara barang bukti yang disita berupa Dokumen dan SPJ serta Peraturan Desa semasa Mistari menjabat. (cho/saw)