Waduh! Pria Ini Nekat Curi Motor Dinas Polsek Sukapura

1945

Probolinggo (wartabromo.com) – Nyali Candra Edy Prasetyo (36), warga Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, terbilang besar. Bagaimana tidak, ia nekat mencuri motor dinas jenis trail, milik Polsek Sukapura, hingga timah panas pun dihadiahkan di kaki kanannya.

Aksi nekat itu, menurut pelaku karena dirinya ketagihan main judi. Motor trail warna hitam dengan kubikasi 150 cc itu, ia jual ke TS, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, seharga Rp 3,9 juta. “Saya bawa ke terminal Probolinggo kemudian dibawa ke Bantaran. Ya ndak pinjam, saya kan disana bantu-bantu. Ndak ada yang curi. Uangnya buat main (judi, red),” kata Candra kepada penyidik.

Baca Juga :   Sahabat Gus Mujib Gelar Bukber Sambil Belajar Aplikasi Digital

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, tersangka dibekuk di salah satu rumah warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang bertamu ke salah seorang warga Desa Pesisir. Karena berusaha melarikan diri, polisi akhirnya memberikan hadiah timah panas di kaki kanannya. “Kasus pencurian itu sendiri pada September lalu,” ujarnya, Rabu (3/10/2018).

Pelaku leluasa membawa sepeda motor warna hitam itu, karena dalam 3 bulan terakhir menjadi tenaga bantu di Polsek Sukapura. Sebab Candra, dikatakan telah dikucilkan secara adat oleh Suku Tengger karena ketahuan mencuri di kawasan itu. Setidaknya ia sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

Selain pencurian motor Polsek, 5 pencurian lain yakni Honda Supra X 125, milik Suyono. Lalu Honda Supra X 125 milik Sumar serta Honda Karisma milik Cristina. Semuanya dicuri di Cemowolawang, Ngadisari pada September 2018. Kemudian pencurian motor Satria FU milik Mulyanto, warga Kalipang, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, pada Juli 2018.

Baca Juga :   Tabrak Truk Gandengan di Purwodadi, Pengemudi dan Kenek Truk Luka-luka

Selain itu, pelaku juga terlibat pencurian sayur bawang prei milik Yulianto dan Deko, semuanya di Cemorolawang, Ngadisari pada Juli 2018 lalu. “Niat kami, membinanya karena dikucilkan secara adat. Selama tiga bulan di berlaku sopan,” kata Kanitreskrim Polsek Sukapura, Bripka. M. Apri.

Kini, selain tetap dikucilkan di tempat asalnya, Candra harus mendekam di sel polisi dan diancam hukuman 6 tahun penjara. (cho/saw)