Curi Motor untuk Mabuk, Warga Lumajang Ditangkap di Gempol

1105

Pasuruan (wartabromo.com) – Warga Lumajang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan usai melakukan pencurian sekaligus pemerasan kepada warga Pasuruan. Pelaku nekat menjual motor untuk mabuk dan judi.

Diketahui pelaku bernama Riyan Saputra (36) warga Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, pelaku nekat mencuri motor milik Shofiyati (44) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa, 2 Oktober 2018 pukul 03.00 WIB.

Saat korban tertidur, lelaki berbadan tambun ini dengan santainya mengambil kunci motor yang berada di atas almari, lalu membawa lari motor Honda Beat hitam terbaru N 6833 XV, yang berada di teras rumah.

Pada pagi harinya, pelaku langsung menjual motor kepada seorang penjual nasi di Bungurasih, Kota Surabaya dengan harga Rp 3 Juta.

Baca Juga :   Keseruan Karnaval 'Tentara Kardus' di Desa Mulyorejo

Usai mendapatkan uang tunai, dirinya menggunakan uang hasil pencurian untuk bermain judi hingga minum-minuman keras.

“Uang sisa Rp 72 ribu,” singkat Slamet, Jumat (5/10/2018).

Dirasa habis, pelaku langsung menghubungi korban dengan nada mengancam, pelaku akan menjual motor korban bila tidak diberikan uang sebesar Rp 4 Juta.

Pada Kamis kemarin. Polisi langsung menangkap pelaku yang tengah membeli sesuatu di sebuah toko yang berada dekat bundaran Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku terancam hukuman dengan pasal berlapis yaitu pasal 362 KUHP dan pasal 368 KUHP. (wil/ono)