KPK Tahan Setiyono selama 20 Hari

1056

Jakarta (wartabromo.com) – KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka. Bersama tiga lainnya yang terkena OTT, Wali Kota Pasuruan itu harus mendekam di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemberi suap dari pihak swasta, Muhamad Baqir. Sedangkan 3 orang sebagai penerima suap yaitu Setiyono, (Wali kota Pasuruan), Dwi Fitri Nurcahyo, (Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan) dan Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo

Melalui serangkaian pemeriksaan, KPK pun menetapkan pasal yang dilanggar para tersangka tersebut.

Muhammad Baqir, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :   Air Sumur Tercemar Limbah Pabrik, Warga Beji Terserang Gatal-gatal

Sedangkan Setiyono dan dua orang lainnya, diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbeda dengan Setiyono yang telah ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, 3 tersangka lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (trp/ono)