2 Koper dan Kardus Berisi Berkas Diamankan KPK di Ruang Walikota Pasuruan

1830

Pasuruan (wartabromo.com) – KPK lakukan penggeledahan di kantor Walikota Pasuruan. 2 kardus dan 2 koper, diperkirakan berisi berkas penting, dibawa keluar gedung.

Petugas KPK akhirnya keluar dari ruangan Walikota Pasuruan setelah 7 jam penggeledahan. Sekitar pukul 16.30 WIB, rombongan petugas KPK keluar dari dalam gedung menuju mobil.

Dari dalam gedung, tampak sejumlah petugas membawa keluar 2 kardus dan 2 koper. Berdasar pengamatan di lokasi, satu koper berwarna hitam dan satu koper berwarna silver tampak digeret dari dalam gedung menuju mobil. Selain 2 koper, petugas juga membopong 2 kardus bekas air mineral menuju mobil.

Seorang petugas KPK mengamankan koper, diperkirakan berisi dokumen penting dari ruangan Walikota Pasuruan, Sabtu (6/10/2018). Foto: Salsabelah Cahyani.

Tak disebut apa saja isi dalam koper dan kardus itu. Hanya saja, beberapa pihak mengungkapkan, bila KPK saat itu mengamankan berkas atau dokumen, yang dimungkinkan sebagai bahan tambahan penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus suap yang disangkakan ke Setiyono, Walikota Pasuruan.

Baca Juga :   Kemenag Pasuruan Catat 14 Calhaj Tunda Keberangkatan

Mobil yang telah standby semenjak pukul 13.40 WIB, langsung siaga ketika para petugas keluar dari gedung. Dengan langkah tergesa dan tanpa memberikan peryataan, para petugas langsung masuk mobil, mengamankan barang bukti.

Setelah memastikan semua masuk ke dalam mobil, polisi langsung mengawal mobil KPK, keluar dari kompleks perkantoran Pemkot Pasuruan di Jl Pahlawan itu.

Penggeledahan di kantor walikota, merupakan yang paling lama dibanding dengan penggeledahan KPK di titik lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Koperasi, Rumah Dinas maupun Rumah Pribadi.

Wali Kota Pasuruan Setiyono, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya yakni Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo, sebagai penerima suap; dan Muhamad Baqir pemilik CV M, pemberi suap.

Baca Juga :   Garuda dan PKPI Tak Kirim Jagoannya di Probolinggo

Setiyono ditahan oleh lembaga anti rasuah itu, selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. (trl/ono)