CV Mahadhir Siapkan Pengacara dari Jakarta

1826

Pasuruan (wartabromo.com) – Nama Muhamad Baqir, satu-satunya pihak swasta, terjerat OTT KPK selain Walikota Pasuruan, Setiyono dan dua lainnya. Disangka sebagai penyuap, pihak keluarga pun telah siapkan pendamping hukum.

Seorang kerabat, menyebut diri bernama Luthfi mengungkapkan, upaya tersebut merupakan bagian dukungan terhadap Baqir.

“Ada PH (Penasihat Hukum),” ujar Luthfi, saat dijumpai di kantor CV Mahadhir, di Nguling, Kabupaten Pasuruan, kemarin.

Bantuan hukum itu disiapkan pihak keluarga sekaligus pengelola CV Mahadhir, sehingga Baqir dapat menjalani proses penyidikan, yang tengah dijalaninya saat ini. Penasihat hukum atau pengacara itu, dikatakan Luthfi masih bertalian saudara, bernaung di sebuah asosiasi hukum wilayah Jakarta.

“Masih kerabat, di Jakarta,” imbuhnya menjelaskan sosok pengacara.

Baca Juga :   Dua Petani Sukorejo Adu Carok, Satu Tewas

Tidak banyak informasi dapat digali dari Luthfi, terkait kasus hukum yang menjerat Baqir, adik iparnya itu.

Diketahui, Setiyono, Wali Kota Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 5 Oktober 2018. Ia diduga menerima suap terkait pembangunan gedung untuk pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM).

Setiyono tak sendiri. Dua penerima suap yakni Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo, juga menjadi tersangka.

Muhamad Baqir, dari pihak swasta pun oleh KPK ditetapkan tersangka, sebagai pemberi suap. Pria ini merupakan pemilik CV Baqir. Hanya saja dalam OTT KPK, Baqir berperan melakukan penyuapan atas proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Dinas Koperasi, yang dimenangkan CV Mahadhir, asal Nguling. (ono/ono)