Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasuruan Rp 2,5 M

1786

Pasuruan (wartabromo.com) –  Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Pasuruan, tercatat capai Rp 2,5 miliar. Pemutihan pajak jadi peluang untuk mengurangi tunggakan itu.

Iptu Meita Anisa, Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Pasuruan mengatakan, dari total 2,5 M itu, ada sekira 11 ribuan unit yang menjadi penunggak pajak.

“Kalau unit, ada hampir 11 ribuan unit penunggak pajak, dominasinya kendaraan roda 2,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerapkan kebijakan pembebasan biaya balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini dilakukan mulai 24 September-15 Desember 2018. Keputusan Pemprov ini diyakini dapat menekan tunggakan.

“Pemutihan sangat membantu, kita lihat di samsat, masyarakat yang menunggak pajak sudah membayarkan sekitar 40 %,” tambahnya.

Baca Juga :   50 Perahu Dikerahkan Sisir Lautan Cari Nelayan Lekok

Waktu yang tersisa sekira 2 bulan ini dimanfaatkan untuk memenuhi target pemenuhan besaran pajak. Samsat terus mencoba melakukan sosialisasi ke warga sehingga informasi pemutihan bisa tersampaikan secara menyeluruh.

“Ya salah satu cara target kita mereka bisa melunasi hingga akhir tahun ini. Kita melakukan sosialisasi mulai awal pemutihan dari banner dan media sosial,” pungkasnya. (may/ono)