6 Fakta Menarik Pasca OTT KPK di Kota Pasuruan

3210

Pasuruan (wartabromo.com) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pasuruan mengejutkan banyak pihak. Berikut fakta menarik pasca OTT KPK yang berhasil dirangkum oleh redaksi :

  1. Penangkapan Setiyono, Walikota Pasuruan

KPK menangkap Setiyono saat berada di rumah dinasnya, pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 06.44 WIB. Penangkapan dilakukan setelah KPK mengamankan tiga orang sebelumnya, yakni Wahyu Tri Hardianto, staf kelurahan Purutrejo; M. Baqir sebagai pihak swasta; dan Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Dinas PUPR Kota Pasuruan. Keempat orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fee proyek PLUT Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.

  1. Setiyono Pimpin Pasuruan selama 2 Tahun 218 hari.

Penangkapan Setiyono dilakukan tepat setelah Ia memimpin Kota Pasuruan selama 2 tahun 218 hari. Diketahui, Walikota Pasuruan nonaktif ini dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 silam. Sebelum menjadi Walikota, Setiyono juga sempat menjadi Wakil Walikota Pasuruan, mendampingi Hasani selama 5 tahun. Ia pun juga pernah menjabat sebagai Sekda Kota Pasuruan.

  1. “Sandi” Rahasia ala Setiyono
Baca Juga :   Panwas Kota Pasuruan Temukan Ratusan DPT Ganda

Saat penyelidikan, KPK menemukan beberapa sandi rahasia untuk berkomunikasi antara Setiyono dan tersangka lain. Sandi tersebut diantaranya “Apel” yang berarti Fee, “Semen Campuran” yang diartikan sebagai proyek pembangunan infrastruktur, dan “kanjengnya” yang berarti Setiyono. Penggunaan sandi diyakini untuk menutupi beberapa kecurangan dalam proyek.

  1. KPK Sebut Keterlibatan “Trio Kwek-Kwek”

KPK mensinyalir ada sejumlah proyek yang dimainkan oleh Trio Kwek-kwek, tangan kotor Setiyono. Belum diketahui proyek mana saja yang dimaksud KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada sekira 10 proyek saat ini yang data-datanya sudah dikantongi oleh KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

  1. Wakil Walikota Ditunjuk menjadi Plt Walikota Pasuruan.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan. Tugas barunya itu, menyusul telah ditetapkannya Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka suap oleh KPK. Surat Keputusan penunjukan tugas baru untuk Teno itu bernomor 131.425/1806/011.2/2018. Diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di RK Gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (8/10/2018), empat hari pasca penangkapan Setiyono.

  1. KPK Periksa Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Baca Juga :   Duga Istrinya Jadi Korban Malpraktik, Warga Beji Datangi RSUD Bangil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, Senin (15/10/2018). Ismail menjadi saksi kasus suap yang melibatkan Walikota Pasuruan, Setiyono. Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan, Njoman Swasti; Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan, Siti Amini; Kepala Bidang Usaha Mikro Kota Pasuruan, Rini Mujiwati; Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, M Agus Fadjar; Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Edy Trisula Yudo; dan Direktur CV Sinar Perdana, Wongso Kusumo. (red)