Hanura Kota Probolinggo Tak Dicoret Meski Lambat Setor Laporan Dana Kampanye

1207

Probolinggo (wartabromo.com) – Partai Hanura sempat akan dicoret dalam kepesertaan di Pemilu 2019, gara-gara lambat setorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Namun, pencoretan urung dilakukan, menyusul sejumlah kesepakatan tercapai antara KPU Kota Probolinggo dan DPC Hanura.

Setelah melakukan mediasi maraton sejak Senin (15/10/2018) lalu, sejumlah pihak akhirnya mencapai kata sepakat dalam sidang mediasi di kantor Bawaslu Kota Probolinggo, Kamis (18/10/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Azam Fikri itu, ada 4 poin kesepakatan dicapai. Pertama, kedua pihak (KPU dan Hanura), menggunakan pasal 334 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar kesepakatan. Kedua, pemohon dan termohon sepakat untuk memeima dokumen LADK partai Hanura guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pemohon dam termohon sepakat untuk dalam 2×24 jam setelah putusan ini wajib menyerahkan dokumem LADK kepada KPUD Kota Probolinggo. Keempat, pemohon (Hanura) membuat pernyataan tidak akan mengulangi hal serupa yang menggangu akslerasi KPUD Kota Probolinggo dalam melaksanakan tahapan Pemilu.

“Dalam pasal yang disepakati disebutkan bahwa partai peserta pemilu paling lambat 14 hari sebelum kampanye pertama dalam rapat umum. Celah itulah yang dipakai oleh Hanura untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu. Bukan berarti rekan KPU salah, karena mereka juga berpegang pada PKPU. Keputusan ini harus dijalankan oleh kedua belah pihak, karena mereka bersua yang sepakat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Yantono Arifin, mengaku bersyukur dengan tercapainya kesepakatan itu. Menurutnya, keterlambatan pihaknya dalam mengumpulkan LADK banyak dipengaruhi oleh SDM di partainya, terutama pada bagian IT dan LO.

“Hasil ini baik ya bagi kami sehingga bisa kembali menjadi peserta pemilu 2019. Nanti (LADK, red) kami kumpulkan pada senin nanti,” ujar wanita dengan kumis tipis ini.

Di lain pihak, Komisioner KPUD Kota Probolinggo Tirmidzi, mengaku menerima kesepakatan itu. Meski dalam PKPU seharusnya sehari sebelum kampanye, LADK sudah disetor. Namun, nyatanya saat menyetor ke KPUD, Hanura melewati waktu yang ditentukan. Selain itu, celah hukum yang menjadi landasan kesepakatan itu, stratanya lebih tinggi dari PKPU.

“Pasa prinsipnya partai Hanura harus menyerahkan semua dokumen LADK. Nantinya kami akan memverifikasi semua kelengkapan dokumen sesuai undang-undang,” kata komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan itu. (fng/saw)