Normalisasi Kedung Larangan Dikebut

1835

Pasuruan (wartabromo.com) – Sisi utara Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan kerap kebanjiran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan, bencana rutinan itu, perlahan bisa diatasi dengan mengebut normalisasi sungai Kedung Larangan.

Saat ini proses normalisasi sungai Kedung Larangan masih terus berlanjut hingga tahun 2019 mendatang. Pelebaran sungai nantinya diperkirakan bisa mengurangi dampak banjir setidaknya 40 persen.

Hanung Widya Sasangka, Kepala Dinas PU Sumberdaya Air dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan mengatakan, normalisasi Sungai Kedung Larangan sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Kendati proses masih berjalan 20 persen, namun dipastikan sudah akan berdampak pada musim hujan akhir tahun ini. Sekedar diketahui normalisasi sungai ini, merupakan proyek multiyears.

Baca Juga :   Pemandu Sorak Persekabpas Dihajar Satpol PP

“Untuk proses normalisasi di Sungai Kedung Larangan ini berlangsung Multiyears sejak 2017 sampai 2019 mendatang. Untuk tahun 2018, pengerjaan normalisasi sudah selesai untuk pelebaran sungai,” terang Hanung, Kamis (18/10/2018).

Normalisasi sungai Kedung Larangan sepanjang 7 kilometer, merupakan program pemerintah pusat melalui BBWS Brantas, menelan anggaran sebesar Rp 192 Miliar.

Tahun 2018 ini progresnya adalah pelebaran tanggul hingga 60-80 meter, selain juga pembuatan tanggul.

“Sedangkan tahun depan, kita kejar kedalaman, hingga 5-10 meter. Ini yang nanti akan banyak mengurangi dampak banjir di wilayah utara Bangil,” tandasnya.

Sementara, sampai saat ini meskipun pengerjaan masih mencapai 20 persen, Hanung memperkirakan tetap akan berdampak pada masyarakat, khususnya di Kalianyar, dengan asumsi pengurangan dampak banjir mencapai 30-40 pesen, dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :   Warga Pasirian Geger Dengar Tangisan Bayi di Dekat Makam

“Jadi untuk pembebesan tidak ada masalah karena sebagian besar adalah wilayah tambak. Masyarakat di sekitar Kedung Larangan sadar yang dipakai memang tanah irigasi dan diperkuat juga adanya sertifikat dari BPN,” ungkapnya. (mil/ono)